Penghasilan Pegawai

Terkait Penundaan TPP ASN, Sekda Kota Sabang: Ada Perubahan Kebijakan dari Pemerintah Pusat

Bukan hanya di Sabang saja, tetapi juga dirasakan juga hampir di seluruh ASN se-Indonesia. Keterlambatan persetujuan TPP ini, karena adanya perubahan

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Dokumen Humas Pemko Sabang
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM menanggapi atas keterlambatannya pemberian TPP yang dirasakan semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, Kamis (31/3/2022) 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM,SABANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dikarenakan adanya perubahan regulasi dan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs Zakaria MM menanggapi atas keterlambatannya pemberian TPP yang dirasakan semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

“Bukan hanya di Sabang saja, tetapi juga dirasakan juga hampir di seluruh ASN se-Indonesia. Keterlambatan persetujuan TPP ini, karena adanya perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat di tahun 2022,” kata Sekda Kota Sabang, Drs. Zakaria MM, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar TPP segera dapat dicairkan.

Mekanismenya, dimulai dari pengajuan validasi dan penetapan hasil evaluasi jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Selanjutnya, pengajuan surat permohonan persetujuan TPP Tahun Anggaran 2022 itu melalui aplikasi SIPD dan penginputan data melalui aplikasi simona.kemendagri.go.id (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang) dan di dilaporkan pelaksaan penginputannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Kemendagri Setujui Pencairan TPP ASN Simeulue, BPKD: Secepatnya Dicairkan

Setelah itu, Biro Organisasi Kemendagri akan menerbitkan surat validasi data.

Apabila sudah dinyatakan sesuai akan dikirimkan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

“Saat ini Pemko Sabang sudah sampai di tahap akhir, dan insya Allah dalam bulan puasa ini sudah bisa kita cairkan. Hanya tinggal menunggu proses persetujuan dari Mendagri sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang merujuk kepada Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di daerah,” terang Sekdako Sabang.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan terkait pembayaran uang meugang yang tidak bisa dibayarkan lagi kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

“Banyak faktor kenapa pembayaran uang meugang tidak bisa lagi dibayarkan, salah satunya yakni evaluasi dari Gubernur Aceh terhadap APBK Sabang yang tidak boleh lagi dibayarkan,” jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved