Berita Pidie

Tiga Santri di Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

"Penetapan tiga santri sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, ketiga santri mengakui telah menganiaya terhadap...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock)
Ilustrasi penganiayaan(Shutterstock) 

"Penetapan tiga santri sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, ketiga santri mengakui telah menganiaya terhadap rekannya korban," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (1/4/2022).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie telah menetapkan tiga santri masih di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap rekannya Rehan Maulana (14).

Korban dianiaya di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. 

Rehan sendiri adalah anak yatim warga Gampong Lada, Kecamatan Mutiara Timur.

Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Minggu (6/3/2022) pukul 17.30 WIB. 

"Penetapan tiga santri sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, ketiga santri mengakui telah menganiaya terhadap rekannya korban," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (1/4/2022).

Ia menyebutkan, ketiga santri yang ditetapkan tersangka masih di bawah umur tidak ditahan polisi. 

Para tersangka tersebut adalah MZ (14), H (11), dan MN (14) harus pergi sekolah.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Orang Tua Kabur Usai Beraksi, Polisi Sita Batang Kayu, Ini Dugaan Penyebabnya

Sementara motif kasus itu adalah kenakalan remaja. 

"Kita telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie. Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Menurutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan anak di bawah umur di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga tersangka.

"Kita akan mempercepat penyiapan berkas untuk penyerahan kepada Jaksa. Saat proses persidangan di pengadilan, tersangka yang masih di bawah umur tetap dilakukan pendampingan," ujarnga.

Ia menambahkan, pada tahun 2022, tercatat empat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. 

Masing-masing adalah kasus penganiayaan di Kecamatan Glumpang Tiga, Tangse, Mane, dan Tijue Kecamatan Pidie.

Dari empat kasus penganiayaan di Pidie, kasus penganiayaan di Tangse yang berakhir proses damai. (*)

Baca juga: Polda Sumut Periksa Istri Bupati Langkat Terkait Penganiayaan di Kerangkeng Manusia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved