Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Utara

Ini Larangan Selama Bulan Ramadhan yang Harus Dipatuhi

Forkopimda sudah mengeluarkan seruan bersama yang berisi ajakan dan larangan selama Ramadhan serta sanksi jika melanggarnya

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Humas Pemkab Aceh Utara
Larangan selama Ramadhan - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menyambut Ramadhan. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengeluarkan seruan bersama yang berisi ajakan dan larangan selama Ramadhan serta sanksi jika melanggarnya. 

Seruan bersama tersebut sudah dikeluarkan dua pekan sebelum Ramadhan dan diteken masing-masing pimpinan instansi. 

Masing-masing, Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto. 

Kemudian Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati. 

Selanjutnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Abdul Manan dan Danrem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Bayu Permana. 

Agar seruan bersama tersebut dapat diakses dengan mudah, personel  Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH) Aceh Utara sudah menyebarkannya. 

Baca juga: Ternyata Ada 9 Orang yang Boleh Tidak Puasa, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

“Sudah kita tempel di tempat umum di semua kecamatan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH) Aceh Utara, Adharyadi SSos, kepada Serambinews.com, Minggu (3/4/2022). 

Isi seruan bersama tersebut antara lain, ajakan untuk melaksanakan berbagai ibadah seperti shalat jamaah di meunasah, mushalla dan masjid. 

Kemudian tadarus alquran, i'tikaf, memperbanyak bersedekah, infaq, dan memperkokoh silaturahmi. 

Selain itu juga berbusana sesuai syariat islam dan bagi yang nonmuslim diminta menjaga sikap dan perbuatan supaya terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama.

Sedangkan larangan dalam isi seruan bersama tersebut yaitu, larangan bagi pemilik warung kopi, rumah makan, restoran kafe, dan penjual makanan lainnya berjualan dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB atau pukul 4 sore. 

Baca juga: Awal Puasa, Penumpang Kapal Feri Lintas Balohan - Ulee Lheue Sepi

Selain itu, juga bagi mereka juga dilarang membuka usahanya saat berlangsung shalat tarawih, kecuali toko obat, apotek yang berada di sekitar rumah sakit. 

Larangan juga disampaikan kepada pemilik usaha warung internet (warnet) dan playstation, serta tidak menghidupkan televisi di tempat umum dan media visual lainnya saat berlangsung shalat tarawih.

“Selama ramadhan kita akan melaksanakan pengawasan terhadap seruan bersama tersebut pada siang dan malam hari, jika ditemukan yang melanggar akan diamankan,” ujar Kasat Polisi Pamong Praja Aceh Utara.(*) 

Baca juga: Setelah 2 Kali Puasa, Malaysia Kembali Bergairah, Shalat Tarawih Diizinkan di Semua Masjid dan Surau

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved