Ramadhan 2022
Vaksinasi Sebaiknya Malam Hari
Pemerintah dan berbagai instansi termasuk TNI/Polri hingga kini masih terus memacu agar masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19
Pemerintah dan berbagai instansi termasuk TNI/Polri hingga kini masih terus memacu agar masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pemerintah, termasuk di Aceh sudah mengimbau masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis pertama dan kedua), serta booster (dosis ketiga).
Bahkan, hal itu menjadi salah satu syarat mudik Lebaran tahun ini.

Seiring masuknya bulan Ramadhan 1443 Hijriyah mulai Minggu (3/4/2022) hari ini, muncul pertanyaan apakah penyuntikan vaksinasi dalam bulan Ramadhan bisa membatalkan ibadah puasa atau tidak.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengatakan, vaksinasi Covid-19 dalam bulan Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.
Namun, menurut Tgk Faisal Ali, vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi warga yang menjalani ibadah puasa.
Dan, selama bulan Ramadhan, vaksinasi sebaiknya dilakukan pada malam hari.
"Kalau vaksin baiknya dilakukan malam hari, karena kalau siang kita harus melaksanakan ibadah puasa, perut kita kosong," kata Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal, ini kepada Serambi, Jumat (1/4/2022).
Memang, lanjut Lem Faisal, secara hukum, vaksinasi itu tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan ke dalam tubuh dalam proses vaksin itu berupa obat-obatan.
"Yang bisa membatalkan puasa itu tergantung apa yang dimasukkan ke rongga terbuka, kalau yang dimasukkan makanan ya batal," ujar Lem Faisal.
Baca juga: Selama Ramadhan 1443 Hijriah, Vaksinasi Tetap Digelar di Nagan Raya
Baca juga: Airlangga Ingatkan Camat Perhatikan Syarat Vaksinasi Booster Pemudik
"Kalau memang untuk penyakit karena bukan rongga terbuka ya tidak apa-apa.
Tapi, lebih baik dilakukan malam saja, karena ini psikologis masyarakat.
Intinya, kalau yang dimasukan makanan itu batal, kalau obat-obatan tidak apa-apa," ujar Pimpinan Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, tersebut.
Terkait vaksinasi selama bulan Ramadhan, tambah Tgk Faisal Ali, MPU Aceh sebenarnya pada tahun lalu sudah mengeluarkan Taushiyah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Kegiatan Lainnya.
Memang tidak ada taushiyah yang menjelaskan detail tentang vaksinasi selama Ramadhan.
Hanya ada tiga putusan yang menjelaskan tentang vaksin dalam Ramadhan secara umum yaitu pada putusan kedua, ketiga, dan keempat.
Adapun bunyi putusannya, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kemudian, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk menyurati Menteri Kesehatan agar tidak mengirim vaksin yang belum jelas kesucian dan kehalalannya.
Terakhir, diminta kepada Pemerintah Aceh agar dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19 memperhatikan kondisi masyarakat Aceh yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menjawab hal dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut dikeluarkan melalui sidang pleno komisi fatwa, 16 Maret 2021.
Di laman mui.or.id disebutkan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Saat ditanya apakah selama puasa bisa melakukan tes swab PCR atau antigen, Tgk H Faisal Ali, mengatakan, baik tes swab PCR atau antigen tidak boleh dilakukan karena bisa membatalkan puasa.
Menurut Lem Fasial, keduanya bisa membatalkan puasa karena memasukkan sesuatu melalui rongga terbuka.
"Makanya, lebih baik antigen dan PCR dilakukan pada malam hari," pungkas Lem Faisal.(dan)
Baca juga: 288 Gerai Presisi Polda Aceh Siap Akselerasi Vaksinasi Dosis II dan Booster
Baca juga: Realisasi Vaksinasi Dosis I di Nagan Raya Capai 90 Persen, Begini Penjelasan Satgas Covid-19