Kamis, 4 Juni 2026

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Salah Satu Warga

Sedangkan bagi masyarakat atau PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Para calon jamaah haji Bener Meriah mendapatkan suntikan vaksin booster (dosis tiga) di kabupaten setempat, Senin (7/3/2022) 

Sedangkan bagi masyarakat atau PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya

SERAMBINEWS.COM - Ingin mudik lebaran tahun ini. Lakukan persiapan supaya lancar dan aman.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Salah satu aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk itu, Polresta Denpasar gencar lakukan program vaksinasi booster bagi warga salah satunya di Kebon Vintage Cars Bali pada Jumat (01/04/2022).

Baca juga: VIDEO - Awal Ramadhan 1443 H Jumlah Penumpang Feri Balohan Sabang-Ulee Lheue Sepi

Baca juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, TPP Juga Bakal Cair

Menanggapi hal tersebut, salah satu warga yang memberikan tanggapan terkait program vaksinasi booster yang diadakan Polresta Denpasar ini mengaku antusias dengan kemudahan fasilitas layanan vaksin.

"Jadi masyarakat tidak kebingungan mencari layanan vaksin dimana, dan ini terbuka untuk semuanya, jadi tidak hanya masyarakat KTP Bali saja, tapi saya yang luar Bali juga bisa mengikutinya.

Mempermudah juga buat nanti mudik," terang Abdul Mujib pada Tribun Bali.

Untuk diketahui, di Kebon Vintage Cars Bali telah melaksankan progam Vaksinasi 1,2 dan Boostef untuk kedua kalinya dengan sasaran 1000 vaksin pada masyarakat.

Sedangkan bagi masyarakat atau PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Salah Satu Warga Denpasar,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved