Berita Gayo Lues

Kantongi Sabu, Dua Warga Kutacane Ditangkap di Galus, Terungkap Tersangka Berniat Lakukan Curanmor

Dua warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ditangkap personel Satreskrim Polres Gayo Lues di depan SPBU Pengkala, Kecamatan Blangkejeren.

Penulis: Rasidan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Dua warga Kutacane ditangkap polisi di depan SPBU Pengkala di Blangkejeren, Senin (4/4/2022) sore. Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan dua buah kunci T. 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dua warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ditangkap personel Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus) di depan SPBU Pengkala, Kecamatan Blangkejeren.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan dan  mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,04 gram, dan satu paket kaca pirek, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima Serambinews.com, kedua tersangka tindak pidana narkotika yang ditangkap personel Satreskrim Polres Galus itu berniat ingin melakukan aksi pencurian sepeda motor (sepmor) di Kabupaten Galus dan Aceh Tengah.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah kunci T yang sudah dimodifikasi dan 1  buah obeng ketok yang sudah dimodifikasi.

Kini kedua tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Galus di Blangsere.

Kapolres Galus, AKBP Efrianza, melalui Kasat Reskrim, AKP Zhia Ul Archman kepada Serambinews.com, Selasa (5/4/2022), mengatakan, personel Satreskrim  berhasil mengamankan 2 orang warga Kutacane dari depan SPBU Pengkala di Blangkejeren karena gelagatnya mencurigakan.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pemuda Diduga Edarkan Sabu-sabu di Langsa Timur

Kedua orang tersebut diduga dan dicurigai akan melakukan tindak pidana percobaan pencurian.

Bahkan saat diamankan dan ditangkap petugas,  dari kedua tersangka polisi menemukan dan menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 0,04 gram.

Diterangkan Kasat Reskrim, kedua tersangka asal Kutacane itu yakni berinisial JH (32), warga Desa Selamat Indah, dan J (25), Warga Keran Alur, Kecamatan Semadam, Agara.

Kedua tersangka mengaku akan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Galus dan Aceh Tengah.

Baca juga: VIDEO Polres Bireuen Musnahkan Sabu dan Ganja dari Tujuh Tersangka

"Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti sabu dan barang bukti lainnya," sebut Kasat Reskrim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved