Asusila

Polisi Tangkap Dua Terduga Pemerkosa Anak Yatim Hingga Hamil

Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH, mengatakan selama ini korban tinggal bersama kakaknya, dan ibunya menjadi TKI di Malaysia.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Polres Aceh Timur
Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dalam wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dalam wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH, mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban di salah satu desa di Kecamatan Ranto Peureulak.

"Akibat dirudapaksa berkali-kali oleh kedua terduga pelaku sehingga korban yang merupakan anak yatim hamil 8 bulan," ungkap Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa (5/4/2022).

Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta

Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH, mengatakan selama ini korban tinggal bersama kakaknya, dan ibunya menjadi TKI di Malaysia.

Peristiwa rudapaksa terhadap anak itu dilakukan kedua pelaku awal Agustus 2021 silam di salah satu desa dalam Kecamatan Ranto Peureulak.

Kedua pelaku berkali-kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan pemerkosaan yaitu pelaku MD. Baik MD maupun IW melakukan perbuatannya pada waktu dan tempat yang berbeda, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap korban tidak diketahui oleh IW dan sebaliknya," jelas Kasihumas.

Lanjut Kasi Humas, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Sekitar pertengahan Januari 2022, kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan tes dengan alat tes kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.

Mengetahui hal yang demikian, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia.

Setelah memperoleh izin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/4/2022).

Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan.

Sehingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan Jumat (25/3/2022).

"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved