Jadwal Cair THR 2022, Pengusaha Wajib Bayar Penuh, Ini Ketentuannya

Kemnaker menegaskan THR Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Penulis: Alinda Hardiantoro

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil.

Hal tersebut disampaikan oleh Indah Naggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker “Ya dong, bayar (THR) penuh dong.

Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, (4/4/2022).

Dua tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk memberikan THR dengan cara dicicil.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantaran kondisi pandemi Covid-19.

Kendati demikian, saat ini pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.

Lantas kapan THR Lebaran 2022 akan diberikan?

Maksimal H-7 Lebaran

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.

Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.

Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.

Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, Indah menjelaskan bahwa pengusaha tersebut akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.

SE pelaksanaan THR masih disiapkan

Kendati aturan mengenai pemberian THR sudah diberikan tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2016, Kemnaker menyatakan pihaknya tetap akan memberikan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pembayaran THR 2022.

SE tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian teknis pelaksanaan THR, khususnya di masa pandemi Covid-19.

“Maka ada pengaturan khusus melalui Surat Edaran (SE) Menaker,” ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi9 Kompas.com, Senin (4/4/2022).

“Dan saat ini Surat Edaran tersebut masih kami siapkan,” imbuhnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Indah, ia mengatakan bahwa SE Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diberikan pada pekan depan.

Cara menghitung besaran THR

Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.

Pekerja lebih dari 12 bulan

Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterimanya setiap bulan.

Adapun jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selma 12 bulan terakhir.

Pekerja kurang dari 12 bulan

Bagi pekerja baru mencapai masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya.

Berikut perhitungan besaran THR tersebut: (Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.

Apabila pekerja berstatus pekerja harian, maka besaran gaji satu bulan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima tiap bulannya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Bayar Penuh, Kapan THR 2022 bagi Pekerja Cair?"

Baca juga: Jadwal Lengkap Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri, Berikut Besarannya Sesuai Golongan

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2022, Segini Besarannya dan Ketentuan Terbaru

Baca juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, TPP Juga Bakal Cair

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved