Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Hari Ini, Simak Tanggal Pentingnya!
Jadwal cuti bersama Lebaran 2022 nantinya akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (6/4/2022).
Tahun ini, pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13.
Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.
Berikut gaji pokok PNS, Polri dan TNI yang akan menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.
Gaji PNS
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500