Breaking News

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Terdakwa kasus terorisme Munarman 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

 "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.

Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.

Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

 Ia diduga telah berbaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Baca juga: Rabu Ini, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Akan Divonis Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Baca juga: Munarman Bacakan Duplik, Sebut FPI dan Dirinya Dukung Aparat Berantas Terorisme

Lebih rendah dari tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya.

Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa. 

Sementara itu, Munarman merasa kasusnya merupakan sebuah rekayasa. Dia membantah telah terlibat terorisme seperti yang dituduhkan. 

Munarman sendiri siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme.

Pernyataan itu diungkapkan saat sidang beragendakan pembacaan duplik, 25 Maret 2022.

"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman.

Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.

"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman. Munarman juga siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.

Baca juga: Demi Secantik Boneka Barbie, Pria Ini Operasi Plastik Habiskan 1,8 Miliar, Ternyata Ini Profesinya

Baca juga: VIDEO - 7 Rudal Kalibr Milik Rusia Diluncurkan dari Laut Hitam, Target Pangkalan Militer Ukraina

Baca juga: Salah Sunat di Lhokseumawe, Warga Pining Ditemukan - LIVE UPDATE ACEH RABU (6/4/2022)

Kompas.com dengan judul "Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved