Berita Nagan Raya
Polisi Ringkus Suami Aniaya Istrinya di Nagan Raya
"Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut di sebuah gubuk tanpa melakukan perlawanan oleh pelaku itu. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku AK...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut di sebuah gubuk tanpa melakukan perlawanan oleh pelaku itu. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku AK langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres," ujarnya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus pria AK (38 tahun), di sebuah gubuk Gampong Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Selasa (5/4/2022) sore.
AK diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur.
Hingga Rabu (6/4/2022), AK yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus dugaan penganiayan di Aceh Barat masih ditahan di Mapolres Nagan Raya.
Polres Nagan Raya telah menetapkan AK, sebagai tersangka dalam kasus menganiaya istrinya sendiri.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu dari Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Bripka Ade Surya.
"Atas laporan korban, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku," kata AKP Machfud.
Baca juga: Aksi Ayah Siksa dan Ikat Tubuh Anak Tiri Usia 7 Tahun Bikin Warga Murka, Pelaku Juga Aniaya Istrinya
Dikatakan, AK diamankan dalam kasus melakukan KDRT terhadap istrinya DN (35 tahun) yang merupakan warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong.
"Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut di sebuah gubuk tanpa melakukan perlawanan oleh pelaku itu. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku AK langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres," ujarnya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya, jelas Kasat Reskrim, korban DN mengalami bengkak kebiruan di dahi 2 Cm, di punggung kanan memar kebiruan 2 Cm, siku kiri memar 2 Cm, paha kanan memar kebiruan 5x5 Cm, paha kiri memar kebiruan 7x9 Cm, serta pada betis kanan memar berukuran 18x10 Cm.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," jelasnya.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan, hukuman bagi pelaku tersebut dikenakan Pasal 44 Ayat (1) KUHPindana.
Bunyinya, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.(*)
Baca juga: Suami Aniaya Istri di Cirebon hingga Masuk Rumah Sakit, Cemburu Korban Selingkuh dengan Mantan Pacar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-nagan-raya-akbp-setiyawan-eko-prasetiya.jpg)