Berita Banda Aceh
Syarat Baru Perjalanan, Bebas Tes PCR/Antigen Hanya Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin Booster
Manajer Operasional Angkasa Pura II, Surkani yang dikonfirmasi Serambinews.com, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022...
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Manajer Operasional Angkasa Pura II, Surkani yang dikonfirmasi Serambinews.com, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tersebut, bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR atau rapid test antigen.
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI, mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut diatur, terkait syarat baru penerbangan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Terbaru Naik Pesawat, Baca Baik-baik Sebelum Melakukan Penerbangan
Kelima, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Manajer Operasional Angkasa Pura II, Surkani yang dikonfirmasi Serambinews.com, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tersebut, bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR atau rapid test antigen.
Dikatakan, hasil negatif tes RTPCR atau rapid test antigen berlaku bagi yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan pertama.
“Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022,” sebutnya.
Adapun latar belakang lahirnya Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 ini sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.
Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)
Baca juga: Wings Air Kurangi Penerbangan ke Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Ini Jadwal Barunya