Kolonel Priyanto Menyesal Buang Handi dan Salsabila ke Sungai: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana
Kolonel Priyanto hanya bisa menyesal karena telah membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah hingga tewas.
SERAMBINEWS.COM - Kolonel Priyanto hanya bisa menyesal karena telah membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah hingga tewas.
Peristiwa menghebohkan itu terjadi pada Desember 2021 lalu di kawaan Nagreg, Jawa Barat .
Kolonel yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut mengaku perbuatannya yang dilakukan kala itu adalah salah.
"Kami menyesal. Tindakan yang saya lakukan memang salah. Saya akui dan saya menyesal," tuturnya dalam persidangan, Kamis (7/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
Priyanto juga berharap dirinya bisa bertemu dengan pihak keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf.
Dia berulang kali menyatakan penyesalannya dan tak mengetahui kenapa tindakan tersebut dia lakukan.
"Saya tidak tahu ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya. Saya juga enggak tahu, panik, kalap, dan ada yang masuk tiba-tiba saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi," sesal Priyanto.
Sebut Korban Tidak Bergerak Lagi
Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mengaku, dirinya dan dua anak buahnya mengira korban lelaki telah meninggal karena tidak terlihat bergerak.
Hal itu ia sampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
"Kami saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak. Tubuhnya lemas, kaku, seperti mengangkat karung. Menurut kami, secara visual itu sudah meninggal," ujarnya dikutip dari Antara.
Adapun, selain Kolonel Priyanto, dua orang lainnya yang dimaksud yakni, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Satu Ahmad Sholeh.
Baca juga: Ahli Forensik: Kolonel Priyanto Buang Korban Tabrak Lari ke Sungai dalam Kondisi Masih Hidup
Baca juga: Kolonel Priyanto Ngamar Bareng Lala di Hotel Sebelum Buang Sejoli Korban Tabrak Lari ke Sungai
Ketua Hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menilai, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan ahli, yakni dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Dokter forensik tersebut memastikan korban lelaki atas nama Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.
Ia yang dihadirkan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3) sebagai ahli di persidangan menjelaskan, air hanya ditemukan di paru-paru korban, tetapi tidak di lambung.
Pasalnya, jika korban dalam keadaan sadar, ada air ditemukan di lambung dan paru-paru. Namun, jika korban dalam keadaan tidak sadar, air hanya ditemukan di paru-paru.
"Artinya, korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup," jelas Zaenuri yang mengautopsi jenazah Handi.
Kondisi lainnya, lanjutnya, jika korban dalam keadaan meninggal, air tidak ditemukan di dua organ tersebut.
Dengan demikian, hasil autopsi Handi Saputra menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.
Meskipun begitu, Kolonel Priyanto bersikeras menyatakan dirinya dan dua anak buahnya menyangka bahwa dua korban tersebut, terutama Handi Saputra, sudah tidak bernyawa. Dengan alasan itu, Ia dan anak buahnya membuang tubuh Handi ke anak Sungai Serayu.
"Kami tidak melihat korban bergerak dan bernapas," kata Kolonel Priyanto.
Sidang tuntutan
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Kemudian, menanggapi pernyataan Kolonel Priyanto tersebut, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy selaku penuntut umum saat sidang mengatakan bahwa warga negara yang tidak memiliki keahlian tidak diperbolehkan mengambil keputusan perihal menentukan seseorang masih hidup atau sudah meninggal.
"Kalau korban kecelakaan, yang menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukanlah kewenangannya," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dilaporkan Kompas.com, jika mengacu pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer dalam kasus ini, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Sosok Marshel Widianto, Komika yang Terseret dalam Kasus Konten Syur Dea OnlyFans
Baca juga: Khasiat Nanas: Cegah Kanker, Perawatan Pasca-operasi, Hingga Ringankan Radang Sendi
Baca juga: Atta Halilintar Disemprot Aurel Hermansyah, Ada Aksi Tak Terduga Siang Bolong
( Kompas.com )