Rabu, 6 Mei 2026

Video

VIDEO - Polisi Ringkus Suami Aniaya Istrinya di Nagan Raya

Polres Nagan Raya telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus menganiaya istrinya sendiri.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: m anshar

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus pria AK (38 tahun) di sebuah gubuk Gampong Gunong Seumot Kecamatan Beutong kabupaten setempat, Selasa (5/4/2022) sore.  

AK diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur. Hingga Kamis (7/4/2022) AK yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus penganiayan di Aceh Barat masih ditahan di Mapolres Nagan Raya.

Polres Nagan Raya telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus menganiaya istrinya sendiri. Dari pemeriksaan terungkap pelaku menganiya istrinya dibakar rasa cemburu terhadap korban, namun tuduhan kepada istrinya tidak benar.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kasus suami aniaya istri masih dalam pemeriksaan polisi serta telah mengamankan sejumlah barang bukti.(*)

Narator: Ulfa Jazila

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved