Berita Aceh Barat Daya

Sempat Melarikan Diri, Satresnarkoba Abdya Tangkap Dua Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya  (Satresnarkoba Abdya) kembali berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Hengki Harianto SH MH mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada, Kamis (7/4/2022) di Gampong Pante Cermin, Kecamatan Babahrot 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya  (Satresnarkoba Abdya) kembali berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Gampong Pante Cermin, Kecamatan Babahrot.

Kedua pelaku tersebut berinisial MT (26) warga Gampong Blang Raja, dan SY (21) warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot.

Kedua pelaku berhasil tim Satreskoba di gampong Pante Cermin.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Hengki Harianto SH MH mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada, Kamis (7/4/2022) di Gampong Pante Cermin, Kecamatan Babahrot. 

Baca juga: Polisi Ringkus Empat Warga Aceh di Medan Sedang Bawa 99 Kg Sabu

Penangkapan dua pemuda itu, berawal dari informasi masyarakat akan terjadinya melakukan transaksi barang haram jenis sabu. 

"Menerima informasi itu, kita langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku dan akhirnya mereka berhasil kita tangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan," ujar Ipda Hengki Harianto SH MH.

Sebelum dilakukan penangkapan, kata Ipda Hengki, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, dan mencoba melarikan diri dari petugas.

Bukan itu saja, kedua pelaku sempat membuang barang bukti (BB) seberat 0,68 gram dari kedua pelaku ke dalam semak-semak.

Baca juga: Masjid Bersejarah; Masjid Quba Bebesen Diusulkan Jadi Kawasan Cagar Budaya dan Museum

"Namun, upaya mereka mencoba melarikan diri berhasil kita gagalkan, dan kedua pelaku juga mengaku bahwa sabu itu milik mereka," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

"Sekarang kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pembobol Ruko di Medan, Keluarga Pelaku Ngamuk dan Nyaris Pukuli Korban

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved