Jumat, 12 Juni 2026

Perang Rusia dan Ukraina

Rusia Berlakukan Sanksi, Pejabat Serta Warga Australia dan Selandia Baru Dilarang Masuki Rusia

Kementerian Rusia mengatakan sanksi terhadap Australia dan Selandia Baru tersebut mulai berlaku sejak Kamis (7/4/2022).

Tayang:
Editor: Taufik Hidayat
EastNews
Presiden Rusia Vladimir Putin dan dua putrinya yang dikenakan sanksi oleh AS. 

SERAMBINEWS.COM, MOSKOW - Rusia mulai memberlakukan sanksi terhadap warga negara Australia dan Selandia Baru, termasuk perdana menteri mereka, kata Kementerian Luar Negeri Rusia.

Sanksi ini sebagai balasan atas sikap Australia yang "dengan patuh mengikuti keputusan Barat" dan telah memutuskan untuk memberi sanksi kepada para pejabat Rusia.

Sebanyak 228 warga negara Australia, termasuk Perdana Menteri Scott Morrison, anggota Komite Keamanan Nasional Australia, Dewan Perwakilan Rakyat, Senat dan majelis legislatif regional, telah dilarang memasuki Rusia dengan alasan kesopanan, kata kemlu Rusia.

"Dalam waktu dekat, anggota militer Australia, pengusaha, pakar, dan anggota media yang telah berkontribusi pada pembentukan sikap negatif terhadap Rusia juga akan dimasukkan dalam daftar hitam dan diumumkan."

Sebanyak 130 warga Selandia Baru, termasuk Perdana Menteri Jacinda Ardern, Gubernur Jenderal Cynthia Kiro dan anggota pemerintah dan parlemen juga dilarang masuk ke Rusia karena tindakan tidak bersahabat mereka terhadap Rusia.

Kementerian Rusia mengatakan sanksi tersebut mulai berlaku pada Kamis (7/4/2022).(AnadoluAgency)

Baca juga: Daftar Negara yang Dukung dan Tolak Penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB, Indonesia Abstain

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved