THR
Pengusaha Wajib Bayar THR Lebaran 2022 untuk Semua Pekerja, Menaker Ungkap Besarannya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya...
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerjanya.
Hal itu berlaku bagi karyawan tetap ataupun pekerja kontrak, outsourcing, dan lainnya, wajib mendapatkan THR Lebaran tahun 2022.
Menaker Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan THR Tahun 2022 secara kontan atau tunai kepada pekerja.
Demikian ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (9/4/2022).
Menaker pun menegaskan bahwa THR Lebaran tahun 2022 bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.
Ida menyampaikan, Posko THR Lebaran tahun 2022 yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR Lebaran tahun 2022 lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.
Ida juga mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh. “Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Lebaran 2022 untuk Semua Pekerja, Berapa?"