Berita Kutaraja
Bawa Sabu 20 Kg, Eks Anggota DPRA Ditangkap di Sumsel, Calon Kuat Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
Namun demikian, penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS yang menjadi calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan anggota DPRA yang juga salah satu saksi dalam kasus korupsi dana pendidikan tahun 2017 berinisial DS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rest area Tol Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/3/2022) lalu.
Namun demikian, penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS yang menjadi calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa.
Melainkan karena yang bersangkutan kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.
"Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kg. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Menurut Winardy, saksi lain atas nama Ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlapnya DS, juga sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ustaz S masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Ringkus Empat Warga Aceh di Medan Sedang Bawa 99 Kg Sabu
Karena berdasarkan keterangan dari saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50-75 persen.
"Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” urainya.
“Ustaz S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA," ujar Winardy.(*)