Diperiksa KPK 2 Jam dalam Kasus Bupati PPU, Andi Arief Jelaskan soal Musda Partai Demokrat
Andi Arief diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Terkait Musda ini, KPK sebelumnya telah menyelisik hal tersebut lewat Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jemmy Setiawan. Jemmy diperiksa pada Rabu (30/3/2022).
Saat itu, Jemmy menjelaskan tim penyidik mengonfirmasi mengenai tahapan, dan tanggal pelaksanaan musda.
“Ya proses musda jalannya bagaimana, kapan terlaksananya. Biasa saja, teknis,” kata Jemmy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Jemmy mengatakan kolega separtainya, Andi Arief, tak ada kaitannya dengan Musda.
Dikatakan, Andi Arief sebagai Ketua Bappilu Partai Demokrat tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (poksi) terkait Musda.
“Beda poksi,” kata dia.
Baca juga: KPK Minta Andi Arief Kooperatif Penuhi Panggilan Berikutnya
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.