Mahasiswa Demo
Polda Imbau Peserta Unjuk Rasa 11 April di Aceh tidak Anarkis
"Kalau pun unjuk rasa itu harus dilakukan, tolong yang tertib, tidak anarkis, dan antisipasi penumpang gelap atau oknum yang berusaha menunggangi aksi
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang.
Namun dalam pelaksanaannya, peserta aksi harus tertib dan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.
"Kalau pun unjuk rasa itu harus dilakukan, tolong yang tertib, tidak anarkis, dan antisipasi penumpang gelap atau oknum yang berusaha menunggangi aksi," imbau Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Winardy menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, aksi unjuk rasa di Banda Aceh akan dilakukan Aliansi BEM Kota Banda Aceh di Gedung DPR Aceh dengan perkiraan massa sekitar 200 orang.
Baca juga: Demo Mahasiswa, Lagu Potong Bebek Angsa Bergema di Gedung DPRK Aceh Tengah
Sementara di wilayah, aksi juga dilakukan di Lhokseumawe, Langsa, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Pidie, dan Aceh Barat.
Terkait pengamanan, Winardy mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 500 personel dari berbagai fungsi, baik dari TNI-Polri dan Satpol PP.
Tujuannya untuk mengawal agar kegiatan unjuk rasa tersebut berjalan tertib dan lancar serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Baca juga: STM Bergerak Ikut Demo Besok, Polda Metro Jaya Harap Tidak Anarkis
Begitu juga di kewilayahan, Polres yang di-backup TNI dan Satpol PP akan melakukan pengamanan di titik-titik unjuk rasa.
Dalam hal ini, Polda Aceh dan jajaran tetap mengedapankan pengamanan dengan unsur humanis dan bertindak sesuai SOP.
Baca juga: Menanti Pendemo, Polisi Siaga di Depan Gedung DPRA, Mobil anti Huru-hara juga Dikerahkan
Jadi diharapkan kerja sama para peserta aksi agar tetap tertib dan tidak anarkis.
Selain itu, ia juga meminta peserta unjuk rasa mematuhi batas waktu kegiatan dan menghormati nuansa bulan Ramadhan.
Sehingga, kegiatan yang dijamin konstitusi tersebut tidak mengganggu kekhusyukan berpuasa.
"Sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai hingga batas waktu yang ditentukan, dan tentunya tidak mengganggu kegiatan ibadah Ramadhan," ujar Winardy.(*)
Baca juga: Jelang Demo Mahasiswa, Presiden Jokowi Gelar Rapat: Sampaikan ke Masyarakat Pemilu Digelar 2024