Ferdinand Hutahaean Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ingin Makan Ketupat di Rumah

Lebih lanjut, kata eks Politikus Partai Demokrat itu, harapan bebas merupakan keinginan setiap terdakwa.

Editor: Faisal Zamzami
Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) 

Sebab kata dia, sebagai orang yang percaya akan kuasa Allah SWT Tuhan yang maha kuasa tidak ada yang lebih kuat dibanding karunia-Nya.

Oleh karena itu dirinya membuat pembelaan yang malah kemudian disampaikan dalam cuitannya di media sosial Twitter.

"Itulah kemudian yang saya tuliskan diakun Twitter saya, meski dengan kalimat yang tidak saya persis. Saya tulis sebagai ungkapan perasaan saja," ucap Ferdinand.

Kendati begitu, cuitan tersebut kata dia malah dijadikan bukti oleh sekelompok orang yang diyakininya dengan sengaja untuk memenjarakannya.

Sekelompok orang itu kata dia, justru fokus kepada kalimat “Kasihan sekali Allah-mu” yang lemah, yang sebenernya dia tujukan kepada Saitan yang menggodanya.

"Mereka menggunakan kalimat itu untuk menghancurkan saya karena kebencian Politik dan perbedaan pandangan Politik. Mereka kemudian mengabaikan kalimat saya yang menegaskan bahwa Allah itu kuat, luar biasa, Maha segalanya, penolong dan pembela umat-Nya," kata Ferdinand.

Di akhir dalam nota pembelannya itu, Ferdinand mengakui kesalahan dan turut melayangkan permohonan maaf untuk sekelompok golongan yang merasa tersinggung dengan cuitannya.

Tak hanya itu, dia juga mengaku khilaf dan memohon ampunan kepada masyarakat karena telah menimbulkan keonaran di publik.

"Dan saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak kepada tokoh Agama dan pemuka Agama, tokoh masyarakat dan segenap warga Negara ini dimanapun berada karena merasa terganggu dan tersakiti oleh kata-kata dalam cuitan saya," kata dia.

"Saya menyesal karena kedangkalan ilmu saya tentang Allah dan Agama, saya membuat bapak/ibu, saudara dan siapapun yang merasa tersinggung, sungguh tidak ada niat menista apalagi kebencian dalam hati dan pikiran saya," tukasnya.

Dituntut 7 Bulan Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved