Ferdinand Hutahaean Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ingin Makan Ketupat di Rumah
Lebih lanjut, kata eks Politikus Partai Demokrat itu, harapan bebas merupakan keinginan setiap terdakwa.
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Baca juga: VIDEO Putra Siregar Ditangkap atas Dugaan Penganiayaan
Baca juga: Pensiunan Tentara Meninggal saat Shalat Isya, Ada yang Sempat Dengar Korban Ucap ‘Allah’
Baca juga: Pemuda Palestina Tikam Perwira Polisi Israel, Dibalas Dengan Tembakan Senjata Api
Tribunnews.com: Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ferdinand Hutahaean Ingin Makan Ketupat & Opor Ayam di Rumah