Breaking News

Ferdinand Hutahaean Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ingin Makan Ketupat di Rumah

Lebih lanjut, kata eks Politikus Partai Demokrat itu, harapan bebas merupakan keinginan setiap terdakwa.

Editor: Faisal Zamzami
Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) 

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Baca juga: VIDEO Putra Siregar Ditangkap atas Dugaan Penganiayaan

Baca juga: Pensiunan Tentara Meninggal saat Shalat Isya, Ada yang Sempat Dengar Korban Ucap ‘Allah’

Baca juga: Pemuda Palestina Tikam Perwira Polisi Israel, Dibalas Dengan Tembakan Senjata Api

Tribunnews.com: Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ferdinand Hutahaean Ingin Makan Ketupat & Opor Ayam di Rumah

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved