Berita Sabang

TNI AL Tangkap Kapal Tidak Lengkap Dokumen di Perairan Sabang, Begini Perkembangan Kasusnya

Prajurit TNI AL dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang, Aceh, menangkap satu unit kapal ikan di perairan Pulau Bunta Aceh Besar, Minggu dini

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Humas TNI AL
ABK Kapal KM Rinda Mulia GT 85 saat di periksa oleh TNI AL di Sabang, Minggu (13/3/2022) 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Prajurit TNI AL dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang, Aceh, menangkap satu unit kapal ikan di perairan Pulau Bunta Aceh Besar, Minggu dini hari (13/3/2022). 

Kepada serambinews.com,Selasa (12/4/2022), Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T., M.M., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi Tim Intel Lanal Sabang yang menerima laporan dari masyarakat Lampulo bahwa ada kapal ikan yang beroperasi di wilayah perairan Aceh tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. 

"Atas dugaan awal tersebut Lanal Sabang yang dikomandani oleh Kapten Laut (P) Surya Darma melakukan patroli wilayah perairan Aceh menggunakan KAL IBOIH I-1-71, pada TW 0313.0615 WIB KAL IBOIH I-1-71 mendeteksi kontak radar pada jarak 4 NM pada posisi 05° 31' 95" U - 095° 10' 60" T, kemudian kami bergerak mendekati kontak tersebut dengan kecepatan penuh", ujarnya. 

Baca juga: BSI Bayar Zakat Rp 122,5 Miliar Lebih, Terbesar Dalam Sejarah

Setelah sampai di lokasi yang dituju, Tim melaksanakan pemeriksa dan penyelidikan awal baik berupa muatan maupun surat atau dokumen. 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan dan ABK Kapal KM. Rinda Muliya GT 85 yang di duga telah melakukan tindakan pidana perikanan yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dan tidak dilengkapi surat atau dokumen, tambahnya. 

Kemudian Lanal Sabang sudah menyerahkan berkas perkara pidana kepada Kejaksaan Negeri Sabang

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.MH, mengatakan sudah menerima berkas perkara pidana tersangka dan setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkapnya. 

Baca juga: Polres Sabang Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk HET Minyak Goreng Curah

"Selanjutnya tanggung Jawab tersangka dan barang bukti kepada kami guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya. 

Selanjutnya Pengadilan Negeri Sabang menyita barang bukti berupa 1 Unit Kapal. KM. Mulia Gt 85.

Sejumlah Dokumen, Peralatan Kapal dan muatan berupa ikan campur sebanyak 5.040 kg ikan busuk dan 17.520 kg ikan bagus seharga Rp 80.160.000. 

"Ini adalah kasus perdana, Kami ucapkan apresiasi ke jajaran Lanal Sabang yang telah berkerja sama. Harap kamu kedepan sinergitas ini tetap jalan dalam pentertiban pelanggaran - pelanggaran di laut khususnya" harapnya.(*)

Baca juga: Tak Hanya Segar untuk Minuman Buka Puasa, Ini 4 Manfaat Kolang-kaling untuk Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved