Kamis, 9 April 2026

Haba BPN Aceh

Kinerja Pelayanan Publik Memuaskan, Kanwil BPN Aceh Terima Penghargaan

Kanwil BPN Provinsi Aceh menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh  atas pelayanan publik

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kanwil BPN Provinsi Aceh menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh  atas pelayanan publik yang diselenggarakannya dengan Predikat Kepatuhan Tinggi atau predikat hijau di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (13/4/2022). Penghargaan ini langsung diterima oleh Dr Mazwar SH M.Hum selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Kanwil BPN Provinsi Aceh menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh  atas pelayanan publik yang diselenggarakannya dengan Predikat Kepatuhan Tinggi atau predikat hijau.

Penghargaan ini diberikan pada hari Rabu, 13 April 2022 bertempat di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.

Penghargaan ini langsung diterima oleh Dr Mazwar SH M.Hum selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh.

Penilaian dilakukan atas hasil survey dalam rangka pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana yang telah tertuang didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Periode pengambilan data kepatuhan di masing-masing satuan kerja dimulai dari bulan Juni sampai Oktober Tahun 2021.

Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik agar pelayanan yang diselenggarakan memiliki kesesuaian sebagaimana yang diamanatkan didalam undang-undang.

Baca juga: Kapolda Aceh Siap Dukung BPN Jalankan Pogram Pemerintah di Bidang Pertanahan

Plt Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam sambutannya berpesan kepada 22 Kantor Pertanahan yang hadir pada acara tersebut, untuk tidak memberikan sesuatu apapun kepada tim yang terjun ke lapangan saat melakukan survey, mengingat hal tersebut adalah salah satu bentuk dari gratifikasi.

22 Kantor Pertanahan di Provinsi Aceh pada kesempatan yang sama juga turut menerima penghargaan atas kinerja pelayanan publik dengan rincian 10 Kantor Pertanahan dengan predikat hijau, 12 Kantor Pertanahan dengan predikat kuning dan 1 Kantor Pertanahan dengan predikat merah.

Bagi satuan kerja yang ingin mencapai nilai maksimal atau predikat hijau, harus mempunyai tiga acuan dalam menyelenggarakan standar pelayanan publik, yaitu kecepatan waktu, kualitas layanan dan biaya yang efisien.(*)

Baca juga: Wapres RI Maruf Amin Tiba di Takengon, Disambut Dengan Tari Guel oleh 52 Siswa Aceh Tengah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved