Breaking News

Properti

Anda Bangun Sendiri Rumah 200 Meter Persegi, Siap-Siap Didatangi Petugas Pajak

Pembangunan rumah pribadi dengan luas sampai 200 meter lebih, maka akan dikenakan pajak. Sebaliknya, rumah bangun sendiri dengan luas di bawah 200

Editor: M Nur Pakar
YouTube Faiz Slamet
Rumah mewah milik seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan rumah pribadi dengan luas sampai 200 meter lebih, maka akan dikenakan pajak.

Sebaliknya, rumah bangun sendiri dengan luas di bawah 200 meter belum dikenakan pajak.

Sehingga, masyarakat yang melakukan pembangunan harus membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) KMS bukan merupakan pajak baru.

Pajak ini sudah dikenakan sejak 1995.

Baca juga: Apersi Aceh Minta Pemerintah Mendukung Pembangunan Perumahan, Perizinan Dipermudah, Pajak Diperingan

Namun, pada tahun ini pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN KMS berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sudah dikenai PPN sejak 1 Januari 1995 dengan UU No. 11/1994. Jadi, Bukan pajak baru ya," tulis akun resmi itu.

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan yang lama.

Di mana dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Luas bangunan yang dibangun pun minimal 200 meter persegi.

Dengan kata lain, jika luasnya kurang dari 200 meter persegi maka tidak dikenakan PPN.

Baca juga: Apersi Aceh Minta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Masukkan PSR Dalam Rencana Pembangunan

"PPN dikenakan kalau membangun bangunan baru atau memperluas bangunan lama dengan luas minimal 200 meter persegi," imbuhnya.

Kalau memenuhi kriteria tersebut, maka harus membayar pajak.

Penghitungan biayanya yakni tarif efektif 2,2 persen x biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bila Luasnya 200 Meter Persegi, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved