DOKA 2023
Bupati Minta Gubernur Pastikan Besaran Dana DOKA 2023
Dimana disebutkan bahwa pagu DOKA Tahun 2023 sebesar 30% dari pagu Tahun 2022, sehingga Bupati
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Bupati Aceh Barat H Ramli MS meminta Gubernur Aceh untuk memberikan kepastian besaran alokasi dana DOKA menyikapi Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh Nomor 050/5603 tanggal 6 April 2022 tentang Pengusulan Program dan Kegiatan Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Dimana disebutkan bahwa pagu DOKA Tahun 2023 sebesar 30% dari pagu Tahun 2022, sehingga Bupati Aceh Barat melayangkan surat kepada Gubernur Aceh terkait beberapa menyangkut masalah tersebut.
• Abusyik Protes Pemotongan DOKA, Minta Gubernur Aceh Kaji Ulang
Pasalnya, pada tanggal 6 Januari 2022 Pemerintah Aceh melalui surat Kepala Bappeda Aceh Nomor 050/0008 tanggal 4 Januari 2022 telah menyatakan bahwa pagu DOKA Kabupaten/Kota sebesar 50% dari pagu DOKA Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Bupati Aceh Aceh Barat, H Ramli MS menyebutkan, bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan bahwa alokasi pagu indikatif DOKA ditetapkan setelah mendapat rekomendasi DPRA setiap tahun paling lambat pada bulan Februari.
“Kami meminta Gubernur Aceh agar dapat memberikan kepastian mengenai besaran pagu DOKA Kabupaten/Kota Tahun 2023, supaya penyampaian usulan program dan kegiatan dapat dilakukan secara pasti dan tepat sasaran,” sebutnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupati-aceh-barat-ramli-ms-tanggapi-demo.jpg)