Breaking News

Kronologis Kasus Murtade Habisi Dua Pelaku Begal, Jadi Tersangka Hingga Warga Demo Kantor Polisi

Peristiwa bermula saat Murtade pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah jalan, Murtade dipepet dua orang pelaku begal

Editor: Amirullah
Istimewa
Ilustrasi begal 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Warganet Indonesia dalam dua hari ini diramaikan dengan video konferensi pers update kasus terbunuhnya dua terduga pelaku begal di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Konferensi pers ini berlangsung di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022).

Dalam konferensi pers itu, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan korban begal berinisial Murtade alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka.

Murtade yang dalam konferensi pers disebut dengan inisial S dijerat pasal pembunuhan karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakapolres Lombok tengah.

Video konferensi pers ini kemudian viral lantaran pertanyaan seorang wartawan yang dianggap kritis, menggelitik, dan menyentil proses hukum dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ditanya Apa yang Harus Dilakukan Saat Ketemu Begal, Jawaban Polisi Langsung Jadi Sorotan

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan dalam video yang viral itu.

Pertanyaan ini ditanggapi Wakapolres dengan menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, warganya tidak boleh main hakim sendiri.

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar Wakapolres.

"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

Wakapolrs tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).

Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan membawa barang berharga.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.

Baca juga: Viral Korban Begal jadi Tersangka, Wartawan Tanya Polisi Jika Ketemu Begal: Lari Tinggalkan Motor?

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," jawab Wakapolres.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ungkap Wakapolres.

Cuplikan video konferensi pers itu langsung viral setelah dibagikan oleh akun Instagram majeliskopi08 pada Rabu (13/4/2022).

"Di sesi tanya jawab Konferensi Pers Polres Lombok Tengah seorang jurnalis bertanya bagaimana seharusnya sikap masyarakat jika menghadapi begal, yang aman di depan hukum pasrah? lari? atau bagaimana?" demikian deskripsi yang menyertai video itu.

Amatan Serambinews.com, hingga Kamis (14/4/2022), postingan ini telah mencatat 8.775 like dan 3.714 komentar warganet.

Baca juga: Ria Ricis Buka-bukaan Tentang Jenis Kelamin Bayinya, Siap Adakan Gender Reveal Party Bulan Depan

Kronologis Kejadian

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana menjelaskan kronologi kejadian pembegalan, hingga korban membunuh dua dari empat terduga pelaku.

Peristiwa bermula saat Murtade pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah jalan, Murtade dipepet dua orang pelaku begal yang membawa senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain untuk membantu dua temannya membegal Murtade.

Namun, kedua pelaku ini memilih kabur, setelah melihat dua temannya tumbang di tangan Murtade yang juga membawa senjata tajam.

Dua korban tewas di lokasi adalah P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng, diduga sebagai pelaku begal yang ingin merampas sepeda motor korban atau Murtade.

Dua terduga pelaku lainnya, yakni W dan H yang kabur setelah melihat P dan OWP tersungkur, telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan.

Di lokasi ditemukan sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.

Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.

Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.

Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Viral Pria Nikahi 3 Wanita Sekaligus, Suami Dapat Mahal Rp 43 Juta dari Masing-masing Istri

Warga lakukan demo

Penetapan Murtade sebagai tersangka dan penahanannya, membuat elemen masyarakat di Lombok Tengah meradang.

Pada Rabu (13/4/2022), warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah meminta Murtade dibebaskan.

Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Murtade.

Koordinator lapangan aksi bela Murtade, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.

Massa demo diterima oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.

"Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan," ucap Nasrullah.

Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Murtade ini.

"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya.

Ditangguhkan Penahanan

Setelah demo aliansi warga, Polres Lombok Tengah mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap Murtade.

Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Hery menjelaskan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wartawan Tanya Polisi Tips Jika Masyarakat Ketemu Begal agar Tidak Jadi Tersangka: Harus Lari Gitu?

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Pada  Hari Ke-12 Ramadhan Naik, Berikut Rinciannya

Baca juga: Ditanya Apa yang Harus Dilakukan Saat Ketemu Begal, Jawaban Polisi Langsung Jadi Sorotan

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved