Internasional

Malaysia Jamin Upah Pembantu Rp 5 Juta

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan, menjamin bahwa pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak akan dibayar lebih rendah dari upah

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/Hand Over
Fatimah (baju garis-garis), TKW asal Kota Langsa tiba di Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar, Jumat (15/2/2019). Ia dijemput oleh keluarga dan tim Haji Uma. 

KUALA LUMPUR - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan, menjamin bahwa pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak akan dibayar lebih rendah dari upah minimum yang diberlakukan pada saat mereka bekerja di Malaysia.

Ia mengatakan, nota kesepahaman (MoU) tentang pekerja rumah tangga yang ditandatangani Malaysia dan Indonesia pada 1 April 2022 sudah sangat jelas mengenai ketentuan ini.

“Saya berharap setelah ini tidak ada lagi kebingungan tentang upah pekerja rumah tangga Indonesia,” katanya dalam sebuah pernyataan singkat seperti dikutip Free Malaysia Today, Rabu (12/4/2022).

Sebelumnya, Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono, menyuarakan kekhawatirannya asisten rumah tangga asal Indonesia mungkin tidak menerima gaji RM1.

500 atau sekitar Rp 5 juta yang dijanjikan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani M Saravanan dan menteri tenaga kerja Indonesia Ida Fauziyah.

Dia mengatakan, MoU dengan jelas menyatakan bahwa majikan harus membayar pekerja rumah tangga tidak kurang dari RM1.500 langsung ke rekening bank mereka.

“Mungkin sekarang orang akan berkata, ‘Pemerintah saya tidak setuju untuk membayar.

Jadi saya mengikuti pemerintah saya.

Baca juga: Speed Boat Tenggelam saat Masuk Malaysia, 6 Calon TKW Meninggal di Tengah Laut

Baca juga: Kisah TKW Sukses jadi Seleb TikTok dan Raup Jutaan Rupiah, Nur Bongkar Perlakuan Majikan

Saya tidak akan membayar RM1,500.

Ini akan menjadi masalah bagi kami,” katanya kepada FMT.

Kebingungan terjadi setelah Saravanan dilaporkan mengatakan Putrajaya tidak menyetujui gaji RM1.500 dan terserah kepada majikan memilih apakah akan membayar jumlah tersebut.

Dia juga mengatakan gaji sebagaimana dinyatakan dalam MoU “dimulai dengan RM1.200”.

Saravanan mengatakan selama diskusi dengan Jakarta, pemerintah Malaysia tidak setuju untuk membayar pembantu RM1.500 karena upah minimum di Malaysia saat itu masih RM1.200.

Berdasarkan proses yang disetujui, angkatan pertama pembantu rumah tangga Indonesia diharapkan tiba mulai bulan depan ketika upah minimum baru RM1.500 diharapkan mulai diberlakukan.

Menurut salinan MoU yang dilihat oleh FMT, majikan harus membayar pembantu rumah tangga tidak kurang dari RM1.500 langsung ke rekening bank pekerja selambat-lambatnya pada hari ketujuh bulan berikutnya. (tempo.co)

Baca juga: Kisah Rohana Abdullah, Anak TKW Indonesia Ditinggal Ibunya Saat Bayi, Dibesarkan Warga Turunan China

Baca juga: Rawat Majikan sampai Meninggal, TKW Asal Indonesia dapat Warisan Miliaran Rupiah dari Aktor Taiwan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved