Berita Aceh Timur

Ustaz Muda di Aceh Timur Jadikan Santriwati Budak Nafsu, Dirudapaksa di WC Hingga Kamar Ponpes

Bahkan yang lebih memilukan, hubungan terlarang antara oknum ustaz dan santriawati itu terjadi di kamar asrama dan kamar mandi pondok pesantren.

Editor: Faisal Zamzami
SCREENSHOOT SERAMBI ON TV
Santriwati Asal Sumut Dijadikan Budak Nafsu di Aceh, Pelakunya Ustaz Muda 

Kepada polis, SF mengaku telah menyetubuhi SR sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.

Adapun korban merupakan warga warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).

Kejadian pertama bermula saat SF melihat SR tengah sendirian di dalam kamar.

SF kemudian masuk sendirian dan menghampiri SR melalui jendela.

Setelah berhasil masuk, SF pun mengajak SR untuk melakukan hubungan badan.

Kondisi ini didukung dengan suasana asrama yang sedang sepi dari santriawati lainnya.

Selain itu, SF mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan SR di kamar mandi.

Ini dilakukannya saat korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.

Namun, SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali melakukan aktivitas terlarang itu.

Lama kelamaan SR merasa jenuh kepada SF karena ia menyadari jika hanya dijadikan budak seksnya saja.

SR pun akhirnya menceritakan kejadiannya ini kepada orang tuanya.

SR mengaku telah dicabuli sebanyak 5 kali oleh pelaku di Ponpes.

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum dilakukan penahanan kepada pelaku, petugas telah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.

Atas perbuatannya ini SF disangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun hukuman yang diterimanya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (*)

 

Baca juga: Kemunculan Ikan Iblis Merah Dikeluhkan Nelayan, Bupati Minta Diolah Saja Jadi Produk Keripik

Baca juga: Siswa MAN 1 Pidie Ikut Gema Ramadhan, Ini Ragam Kegiatan dan Narasumbernya

Baca juga: Siswi SMA di Garut Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved