Berita Pidie

Jaksa Tuntut Mantan Keucik Campli Usi, Mutiara Timur, Pidie 2 Tahun Penjara

Untuk diketahui dugaan APBG yang diusut di Gampong Campli sejak 2015 - 2017 sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 264.720.000.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Terdakwa mantan Keuchik Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Iskandar Aiyub menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/4/2022). FOR SERAMBINEWS.COM 

Untuk diketahui dugaan APBG yang diusut di Gampong Campli sejak 2015 - 2017 sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 264.720.000.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie Dikotabakti menuntut mantan Keuchik Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Iskandar Aiyub.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dugaan korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,  Rabu (13/4/2022).

Untuk diketahui dugaan APBG yang diusut di Gampong Campli sejak 2015 - 2017 sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 264.720.000.

" Terdakwa Iskandar bin Aiyub mantan Keuchik Gampong Campli dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan penjara," kata Kacabjari Pidie Dikotabakti, Muhammad Kadafi SH MH, kepada Serambinews.com, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti secara hukum, yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain. 

Selain itu, terdakwa dinilai salah menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai keuchik, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga: Arya Saloka Ungkap Nasibnya di Ikatan Cinta Setelah Aldebaran Diceritakan Pergi ke AS

Baca juga: Berikut Bacaan Doa Selamat Dunia dan Akhirat, Dibaca Usai Sholat di Bulan Ramadhan

Baca juga: VIDEO - Kapal Tempur Milik Anggota NATO Latihan Perang Bersama di Laut Baltik

Ia menyebutkan, dalam isi tuntutan itu, JPU membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 264.720.980.

Menurutnya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita JPU dengan cara dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dikatakan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama satu tahun.

Ia menambahkan, setelah tuntutan pidana dibacakan, penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

Sehingga Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menunda sidang, dan akan dilanjutkan, Rabu (27/4/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved