Berita Banda Aceh

Majelis Adat Aceh Tidak Berhak Beri Gelar Adat untuk Pendatang

"Kewenangan MAA cuma peusijuek, memfasilitasi pertikaian dalam masyarakat. Ada 18 macam kewenangan MAA, tapi tidak ada yang arahnya memberikan gelar

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus memimpin rapat dengan LWN, MAA, dan Komisi VI DPRA di Ruang Rapat Banmus DPRA, Senin (18/4/2022). 

"Kewenangan MAA cuma peusijuek, memfasilitasi pertikaian dalam masyarakat. Ada 18 macam kewenangan MAA, tapi tidak ada yang arahnya memberikan gelar adat," ungkapnya.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Adat Aceh (MAA) tidak berhak memberikan gelar adat kepada tokoh atau pendatang.

Gelar adat hanya berhak diberikan oleh Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus usai rapat dengan Lembaga Wali Nanggroe (LWN), Majelis Adat Aceh (MAA), dan Komisi VI DPRA di Ruang Rapat Banmus DPRA, Senin (18/4/2022).

"Kewenangan MAA cuma peusijuek, memfasilitasi pertikaian dalam masyarakat. Ada 18 macam kewenangan MAA, tapi tidak ada yang arahnya memberikan gelar adat," ungkapnya.

Rapat tersebut digelar setelah muncul polemik pemberian gelar adat untuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo oleh MAA Kota Lhokseumawe di rumah Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, beberapa waktu lalu.

"Kita meminta MMA provinsi, dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk memanggil MAA kabupaten/kota se Aceh menjelaskan kewenangan MAA," ucap Tgk Muhammad Yunus.

Hal itu perlu dilakukan, agar jangan sampai nanti kejadian yang sama terulang kembali.

"Hari ini kejadiannya di Aceh Utara, besok di Aceh Barat, karena tidak ada koordinasi bagaimana pola kerja antara MAA Provinsi dan kabupaten/kota," ungkap dia.

"Sebenarnya apapun gelar yang akan diberikan harus duduk dulu, bermusyawarah, berikan kajian dengan tokoh adatnya, boleh atau tidak. Gelar ini milik pribadi tapi marwah daerah," tutupnya. 

Hadir dalam rapat itu, Wakil Tuha Peut LWN Tgk Adnan Beurasyah, Wakil Ketua MAA Syech Marhaban, Ketua Komisi VI DPRA Tgk Irawan Abdullah, Wakil Ketua Banleg, Bardan Sahidi, dan anggota Komisi I DPRA.

Sebelumnya, Cut Putri mengultimatum MAA, Wali Nanggroe Aceh, serta para pihak lainnya agar jangan sembarangan memberikan gelar Kesultanan Aceh sesuka hati kepada siapapun, dan merusak adat Aceh.

Terbaru pemberian gelar Teuku dilakukan oleh MAA Kota Lhokseumawe kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di rumah Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Prof Dr Herman Fithra.

Upacara pemberian gelar itu dipimpin M Jalil Hasan, selaku Ketua MAA Kota Lhokseumawe yang ditandai dengan menyematkan kupiah mekeutob dan rencong kepada Ganjar. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved