Berita Jakarta

Dirjen di Kemendag Terlibat Mafia Migor Jadi Tersangka Bersama 3 Orang dari Swasta

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), mengumumkan sejumlah nama yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi CPO

Editor: bakri
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

JAKARTA - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), mengumumkan sejumlah nama yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng (migor).

Di antara sederet nama yang menjadi tersangka, satu di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indasari Wisnu Wardhana.

Total ada empat orang yang kemarin diumumkan oleh Burhanuddin menjadi tersangka dalam kasus mafia minyak goreng tersebut.

Mereka diduga bermain di balik kasus mafia minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Selain Indasari, tiga tersangka lain dalam kasus mafia minyak goreng itu adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Burhanuddin menyebut, kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik, khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.

"Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan.

Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," katanya.

Baca juga: Jaksa Agung Siap Sikat Mendag Muhammad Lutfi Jika Turut Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Indrasari Beri Persetujuan Ekspor Meski Tak Penuhi Syarat

Jaksa Agung mengaku siap menindak siapapun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sekalipun, jika terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak.

"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," tegas Burhanuddin.

Menurut Jaksa Agung, penetapan tersangka dilakukan pihaknya setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ungkap dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved