Pemko Sabang Raih WTP Ke-10 Kali Berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Aceh
Opini WTP bagi Pemko Sabang ini merupakan yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012.
Opini WTP bagi Pemko Sabang ini merupakan yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Sabang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ya, WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) tahun 2021.
Opini WTP bagi Pemko Sabang ini merupakan yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2021 ini di Gedung BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Rabu (20/4/2022).
WTP ini diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo SE MSi Ak CSFA kepada Wali Kota Sabang, Nazaruddin SIKom.
Baca juga: Pemko Sabang Gelar Kick Off Meeting Sanitasi
Turut hadir saat penyerahan WTP ini, Ketua DPRK Sabang, M Nasir dan Sekda Kota Sabang, Drs. Zakaria MM.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin SI, Kom yang akrab disapa Tgk Agam menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Aceh atas hasil pemeriksaan LKPD Kota Sabang 2021.
“Alhamdulillah kita kembali dapat mempertahankan Opini WTP ke-10 kalinya secara beruntun, semoga prestasi ini dapat kita pertahankan terus,” kata Wali Kota Sabang.
Hal ini sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com seusai acara ini.
Lebih lanjut menurut Tgk Agam, opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemko Sabang dan juga berkat dukungan dari pihak legislatif serta doa dari seluruh masyarakat Kota Sabang.
Baca juga: Ini Upaya Disperindagkop dan UKM Agar Bahan Pokok di Sabang Cukup dan Harga Normal Hingga Idul Fitri
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK RI perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo menyampaikan pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan.
"Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan” kata Pemut Aryo Wibowo. (*)