Minggu, 24 Mei 2026

Berita Bener Meriah

Polisi Tangkap Penimbun Solar, 1,4 Ton Pertalite Ikut Diamankan

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Selasa (19/4/2022), menangkap dua terduga pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM)

Tayang:
Editor: bakri
Serambi Indonesia
Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan barang bukti BBM subsidi jenis solar dan Pertalite dari dua pelaku. BBM subsidi tersebut kini diamankan di Mapolres Setempat, Selasa (19/4/2022). 

REDELONG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Selasa (19/4/2022), menangkap dua terduga pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di kabupaten tersebut.

Bukan hanya Solar subsidi, dalam operasi itu, Polisi juga mengamankan BBM jenis Pertalite yang sudah resmi dikategorikan dalam jenis bahan Bakar khusus penugasan (JBKP).

Diketahui, kedua terduga pelaku yang diamankan tersebut diantaranya, berinisial MI (51) warga Kecamatan Bandar, dan H (44) warga Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.

Dari kedua terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2,9 ton Solar subsidi dan 1,4 ton Pertalite.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Bustani SH MH yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (19/4/2022) membenarkan, pihaknya menangkap dua terduga pelaku penimbun BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Timang Gajah dan andar ada oknum yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite,” ujar AKP Bustani.

Menurutnya, BBM jenis Solar dan Pertalite yang disita dari kedua terduga pelaku sudah lama ditimbun dengan menggunakan drum dan jeriken.

Dari hasil pengungkapan di TKP pertama sebut Bustani, diamankan sebanyak 19 drum BBM jenis Solar dengan jumlah 2.310 liter atau 2,3 ton.

Baca juga: Lagi, Polres Nagan Raya Ringkus Penimbun BBM Solar Subsidi, 4 Ton BB Disita

Baca juga: Polisi Gali Keterangan Dua Penimbun Solar Subdisi di Nagan Raya, Modus Tangki Mobil Dimodifikasi

Kemudian, sebanyak 3 drum BBM jenis Pertalite dan 27 jeriken Pertalite dengan total keseluruhan sebanyak 1.440 liter atau 1,4 ton.

“Semua ini merupakan barang bukti yang disita dari tersangka MI (51) di kawasan Kecamatan Bandar, Bener Meriah,” terangnya.

Dari tersangka MI, barang bukti lain yang disita berupa satu pompa minyak, dan selang yang digunakan untuk mengisi BBM.

Selanjutnya, dari TKP kedua atau tersangka H (44), sebut Bustani, pihaknya menyita sebanyak 650 liter BBM Solar subsidi yang disimpan dalam jeriken.

Barang bukti lain yang ikut disita dari tersangka H berupa sebuah corong yang terbuat dari seng.

“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Bener Meriah,” terangnya.

Bustani menambahkan, terhadap kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 (9) Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 55 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved