Breaking News

Video

VIDEO Tiga Tersangka Dugaan Trafficking Warga Rohingya Terancam Lima Tahun Penjara

Tiga warga Bireuen ditangkap pada Minggu (17/04/2022) dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berencana membawa lari pengungsi Rohingya.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yuhendra Saputra

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tiga warga Bireuen ditangkap pada Minggu (17/04/2022) dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berencana membawa lari pengungsi Rohingya atau trafficking yang diancam hukuman lima tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam jumpa pers kasus trafficking di Mapolres Bireuen, Selasa (19/04/2022).

Kapolres Bireuen membeberkan peristiwa dan penangkapan tersangka yang diduga sebagai agen penyeludupan manusia terhadap tiga warga etnis Rohingya dari tempat penampungan sementara di Gedung Serbaguna Kantor Camat Jangka, Bireuen ke luar dari Bireuen.

Ketiga tersangka yang diamankan, yaitu Sai (35), warga Geulanggang Baro, Kota Juang Bireuen, M Ak (28) warga Juli Uruek Anoe Juli, dan Bur (30), warga Blang Tingkeum, Kota Juang Bireuen.

Tindakan ketiganya melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI NO.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pada sesi jumpa pers, Kapolres Bireuen memperlihatkan dua unit kendaraan minibus Toyota Avanza warna putih sebagai barang bukti dalam hal penjemputan warga Rohingya di Jangka untuk dibawa keluar Bireuen.

Selain itu, Polres Bireuen juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa hape dan dompet, sedangkan tiga pengungsi Rohingya diamankan kembali ke tempat penampungan di Gedung Serbaguna Kantor Camat Jangka.(*)

Baca juga: VIDEO Alasan Wanita Bireuen Buang Bayi Karena Malu Hasil Hubungan Gelap Dengan Pacarnya

Baca juga: Polisi Kebut Pemberkasan Kasus Curanmor di Bireuen, Dua Tersangka dan 10 Sepmor Diamankan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved