Retribusi
Pemda Bisa Manfaatkan Retribusi Pengelolaan Sampah
Fatoni menjelaskan, penarikan retribusi yang mengacu pada Permendagri tersebut penting dilakukan untuk mengakomodir perhitungan kebutuhan biaya ideal
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.
"Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-15 bertajuk ‘Perencanaan dan Penganggaran Pengelolaan Sampah’ Senin (18/4/2022).
Fatoni menjelaskan, penarikan retribusi yang mengacu pada Permendagri tersebut penting dilakukan untuk mengakomodir perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.
"Penganggaran juga bisa dianggarkan di pendapatan sumber pendapatan yang sah yang ada dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sehingga dari sisi penganggaran ini sudah dibuka ruang agar penanganan sampah bisa lebih baik lagi. Jadi, di daerah silahkan bisa mengalokasikan penganggaran ini baik tadi yang bersumber (dari) DAK (Dana Alokasi Khusus) maupun yang bersumber dari pendapatan daerah itu sendiri," tambah Fatoni.
Dalam kesempatan itu, Fatoni juga mengajak seluruh pemda untuk kreatif dan inovatif dalam mengelola sampah di wilayahnya masing-masing. Dirinya juga mengimbau agar pemda dapat bergerak serta membuat komitmen untuk diimplementasikan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya di lapangan.(*)