Kamis, 4 Juni 2026

Video

VIDEO - Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Dihukum 19 Tahun dan 14 Tahun Penjara

Dua terdakwa Redi Munanda dihukum selama 19 tahun penjara dan Risan selama 14 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: m anshar

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang penutup, Senin (18/4/2022) siang. 

Dua terdakwa Redi Munanda dihukum selama 19 tahun penjara dan Risan selama 14 tahun penjara. Sidang kasus pembunuhan dengan korban Khairul Ambiya warga Aceh Barat beberapa kali sempat ditunda dengan sejumlah penyebab.

Kasus pembunuhan terjadi pada 17 Juli 2021 lalu. Sidang vonis di PN Suka Makmue diselenggarakan melalui video cofference (vidcon) karena masih pandemi Covid-19. 

Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Redi Munandar dan terdakwa ll Risan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

Narator: Ulfa Jazila 

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved