Video
VIDEO - Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Dihukum 19 Tahun dan 14 Tahun Penjara
Dua terdakwa Redi Munanda dihukum selama 19 tahun penjara dan Risan selama 14 tahun penjara.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang penutup, Senin (18/4/2022) siang.
Dua terdakwa Redi Munanda dihukum selama 19 tahun penjara dan Risan selama 14 tahun penjara. Sidang kasus pembunuhan dengan korban Khairul Ambiya warga Aceh Barat beberapa kali sempat ditunda dengan sejumlah penyebab.
Kasus pembunuhan terjadi pada 17 Juli 2021 lalu. Sidang vonis di PN Suka Makmue diselenggarakan melalui video cofference (vidcon) karena masih pandemi Covid-19.
Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Redi Munandar dan terdakwa ll Risan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)
Narator: Ulfa Jazila
Video Editor: M Anshar