Berita Langsa
Ini Penjelasan Polisi Usai Terima BB dan Pelaku Penebangan Kayu Bakau di Gampong Simpang Lhee Langsa
Menurut Kapolsek, pelaku YM membeli kayu bakau itu dari Zl yang merupakan oknum warga Simpang Lhee.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pihak Polsek Langsa Barat Polres Langsa menerima penyerahan barang bukti (BB) 3 unit boat sampan dan 1 unit sampan, 8 buah kampak dan 250 batang pohon bakau yang telah dipotong.
Barang bukti itu diserahkan oleh warga setelah masyarakat Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat, Kamis (21/4/2022) mengamankan dari pelaku pembalakan hutan bakau di pesisir Gampong Simpang Lhee.
Kapolres Langsa Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto, SH, Jumat (22/4/2022), menjelaskan pihaknya telah mengamankan BB tersebut dan pelaku penebangan dan pencurian kayu bakau yang diamanakan oleh masyarakat Gampong Simpang Lhee.
Para pelaku diamankan saat melakukan aktivitas penebangan pohon bakau di kawasan hutan mangrove daerah pesisir Gampong Simpang Lhee, Kamis (21/4/2022).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan yang diterima dari pelaku YM (34) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat mereka telah membeli kayu bakau itu dari Zl merupakan oknum warga Simpang Lhee.
Harga mereka beli sebesar Rp 700.000 untuk 600 batang kayu bakau yang akan diangkut dengan 6 unit boat kecil atau perahu mesin.
Lalu kayu bakau tersebut akan dibawa ke Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Tetapi saat pelaku sedang memotong dan memuat kayu bakau ke dalam boat mereka didatangi oleh sejumlah masyarakat Gampong Simpang Lhee.
Setelah bersitegang antara pelaku dan masyarakat Gampong Simpang Lhee, akhirnya salah satu warga menghubungi Polsek Langsa Barat.
Kemudian barang bukti yang telah diamankan oleh masyarakat Gampong Simpang Lhee, Kamis (21/4/2022) diserahkan ke Polsek Langsa Barat.
Adapun oknum masyarakat yang terlibat melakukan penebangan kayu bakau itu dan diamankan kemarin, YM (34) alamat Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.
Lalu, MI (19), SP (20), EW (39) dan DM (40) ketiganya warga Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayuen, Aceh Timur.
Selanjutnya, SL(47) alamat Gamokng Matang Cincin, Kecamatan Manyak Payed Kab.Aceh Tamiang.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait masalah penebangan katu bakau tersebut," tutup Kapolsek Langsa Barat.