Guru Penggerak

Lantik 242 Kepala Sekolah, Wabup Aceh Utara Minta Perbanyak Guru Penggerak

Kepala Sekolah yang dilantik tersebut merupakan para pendidik yang lolos dalam serangkaian seleksi yang dilaksanakan untuk dapat menjadi Kepala Sekola

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Dok Humas Aceh Utara
Wabup Aceh Utara Fauzi Yusuf Kamis (21/4/2022) melantik 242 Kepala Sekolah di Aula Kantor Bupati, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf pada Kamis (21/4/2022) melantik 242 Kepala Sekolah di Aula Kantor Bupati Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Mereka yang dilantik tersebut adalah kepala Taman Kanak-Kanak, SD, dan SMP dalam jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Hadir dalam kegiatan itu Asisten I Setdakab Dayan Albar MAP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan JamaluddinMPd, Kepala BKPSDM Syarifuddin MAP, pejabat dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara, dan para Pengawas Sekolah.

Kepala Sekolah yang dilantik tersebut merupakan para pendidik yang lolos dalam serangkaian seleksi yang dilaksanakan untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, dengan prioritas dalam kalangan guru penggerak.

“Pelantikan itu diharapkan dapat menjadi sebuah babak baru pendidikan di daerah ini,” ujar Wakil Bupati Fauzi Yusuf saat menyampaikan arahan dalam pelantikan tersebut.

Guru Honorer Asal Aceh Selatan Terima Penghargaan Hari Kartini, Disaksikan Jokowi, Ini Prestasinya

Diharapkan babak baru tersebut akan memberikan warna baru, semangat baru, dan gairah baru, yang akan terus memotivasi setiap lini, visi dan misi untuk pendidikan di Aceh Utara.

Proses mutasi dan promosi ini, kata Fauzi Yusuf, dilaksanakan sesuai Pasal 12 dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, mencantumkan pendidikan adalah urusan Pemerintahan.

Pelayanan Dasar serta urusan Pendidikan Anak Usia Dini dan nonformal serta Pendidikan Dasar, SD dan SMP, menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelantikan ini juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2007,kata Fauzi, sebagai kepala sekolah, harus memiliki 5 kompetensi, yaitu Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.

Hal itukata Wabup Aceh Utara,juga terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 tahun 2021 yang menjadi payung hukum tentang penerapan dan pemberlakuan sertifikat guru penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah.

“Ke depan, hanya yang memiliki sertifikat guru penggerak yang dapat menjabat kepala sekolah,” kata Fauzi Yusuf.

Keberadaan guru penggerak di Aceh Utara harus lebih diperbanyak jumlahnya.

Untuk itu, pihaknya telah menugaskan jajaran terkait melakukan seleksi secara serius dan ketat, sehingga benar-benar terpilih orang yang mumpuni dan menguasai bidang tugasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved