Berita Aceh Besar
Pemkab Aceh Besar Bayar THR Rp 28 Miliar Lebih Untuk 6.081 ASN
Sebanyak 6.081 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Aceh Besar, terima Tunjangan Hari Raya (THR) Jumat (22/4/2022) siang
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 6.081 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Aceh Besar, terima Tunjangan Hari Raya (THR) Jumat (22/4/2022) siang.
Jumlah THR yang dibayarkan Pemkab Aceh Besar melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar mencapai Rp 28.017.905.800.
Baca juga: THR dan Gaji 13 Segera Cair, Ini Jumlah dan Jadwalnya
Kabag Prokopim Setdakab Aceh Besar, Zayadinur SSTP, kepada Serambinews.com, Jum'at (22/4/2022) mengatakan, sesuai dengan perintah dari Kementerian Keuangan Jakarta, hari ini Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 6.081 ASN jajaran Pemkab.
THR telah dicairkan ke rekening masing-masing ASN jajaran Pemkab Aceh Besar.
"THR yang diberikan merupakan gaji satu bulan yang bersangkutan dan besar THR tergantung golongan, masa kerja dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja," kata Zayadinur SSTP.(*)
Baca juga: THR dan Gaji 13 Pemda Bersumber dari DAU dan Pendapatan Lainnya