Berita Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Bayar THR Rp 28 Miliar Lebih Untuk 6.081 ASN

Sebanyak 6.081 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Aceh Besar, terima Tunjangan Hari Raya (THR) Jumat (22/4/2022) siang

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Kabag Prokopim Setdakab Aceh Besar, Zayadinur SSTP 

Laporan Asnawi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 6.081 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Aceh Besar, terima Tunjangan Hari Raya (THR) Jumat (22/4/2022) siang.

Jumlah THR yang dibayarkan Pemkab Aceh Besar melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar mencapai Rp 28.017.905.800.

Baca juga: THR dan Gaji 13 Segera Cair, Ini Jumlah dan Jadwalnya

Kabag Prokopim Setdakab Aceh Besar, Zayadinur SSTP, kepada Serambinews.com, Jum'at (22/4/2022) mengatakan, sesuai dengan perintah dari Kementerian Keuangan Jakarta, hari ini Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 6.081 ASN jajaran Pemkab.

THR telah dicairkan ke rekening masing-masing ASN jajaran Pemkab Aceh Besar.

"THR yang diberikan merupakan gaji satu bulan yang bersangkutan dan besar THR tergantung golongan, masa kerja dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja," kata Zayadinur SSTP.(*)

Baca juga: THR dan Gaji 13 Pemda Bersumber dari DAU dan Pendapatan Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved