Berita Bireuen
Forkopimda Bireuen Larang Warga Bakar Mercon dan Tiup Terompet
Forkopimda telah mengeluarkan seruan bersama dengan sejumlah point penting baik harapan untuk dapat memperkokoh keimanan dan juga berupa larangan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dalam menyambut datangnya hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M , Forkopimda Bireuen melarang warga Bireuen membakar macron, meniup terompet dan beberapa himbauan dan larangan lainnya untuk kepentingan bersama.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, selaku unsur Forkopimda Bireuen yang didampingi Kadis Syariat Islam Bireuen, Anwar S Ag MAP kepada Serambinews.com, Minggu 924/04/2022).
Disebutkan, Forkopimda telah mengeluarkan seruan bersama dengan sejumlah point penting baik harapan untuk dapat memperkokoh keimanan dan juga berupa larangan.
Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen mengatakan, Forkopimda Bireuen mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, adapun beberapa
point penting dimaksud antara lain dilarang menjual dan membakar mercon, kembang api, petasan lainnya dan tidak ada yang meniup terompet pada malam dan siang hari di Bireuen.
Kemudian, setiap muslim dan muslimah agar memperkokoh keimanan, ketaqwaan, aqidah, ibadah, syariah dan akhlak mulia juga sikap saling menghormati dan menghargai serta saling maaf-memaafkan.
Bagi seluruh masyarakat diharapkan menjaga kesucian hari Idul Fitri, menyambut dengan penuh semangat dan khitmat seraya memohon keridha an Allah SWT. Mengisi malam takbiran Idul Fitri di masjid-masjid dan meunasah-meunasah serta tempat ibadah lainnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kemudian juga, menjaga persatuan dan kesatuan umat secara terus menerus dan bersilaturrahim secara berkesinambungan.
Point yang selanjutnya, menjaga kerukunan antar umat beragama dan menghindarkan diri dari perbuatan dosa dan maksiat.
Terakhir kepada aparat keamanan (TNI, Polri, Satpol PP dan WH untuk dapat menindak para pihak melanggar ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.(*)
Baca juga: Ada Objek Wisata Baru di Krueng Simpo Juli Bireuen, Ini Lokasinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupatibireuen-drhmuzakkaragani.jpg)