Aplikasi Trading Ilegal

Ribuan Member DNA Pro Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian sampai Rp 565 Miliar

Mereka melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen DNA Pro pada Jumat (22/4/2022) malam.

Editor: Eddy Fitriadi
KONTAN
Ilustrasi. Ribuan Member DNA Pro Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian sampai Rp 565 Miliar. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro terus bergulir.

Teranyar, sebanyak 3.894 member robot trading PT Digital Net Aset atau DNA Pro Akademi yang tergabung dalam Paguyuban 007 membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Mereka melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen DNA Pro pada Jumat (22/4/2022) malam.

Laporan korban diterima dan teregister dalam nomor LP/B/2086/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 22 April 2022.

Pelaporan terhadap manajemen DNA Pro Akademi kali ini merupakan yang terbesar, baik dari jumlah pelapor maupun total kerugian yang nilainya mencapai Rp 565 miliar.

Laporan ini dikuasakan oleh advokat sekaligus politisi Yasmin Muntaz, selaku penerima kuasa dari para member dan koordinator tim kuasa hukum.

Dalam laporan tersebut, langkah hukum Paguyuban 007 menggandeng Kantor Hukum Imran Muntaz and Co (IMCO) untuk membongkar skandal kasus robot trading DNA Pro yang juga tengah berproses di Bareskrim Polri.

"Pelaporan sedianya akan dilakukan pada Jumat siang, namun karena total jumlah member yang ingin melapor terus bertambah, sehingga tertunda hingga malam hari. Dengan nilai kerugian yang besar, diharapkan pelaporan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah," ujar Yasmin dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (24/4/2022).

Pihak korban berharap agar tak ada lagi kesan pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan robot trading yang dianggap ilegal.

Jika sudah ditetapkan ilegal, Yasmin menyebut harus ada tindakan tegas dengan menyetop kegiatan operasional perusahaan seperti yang dilakukan pada akhir Januari lalu dan langsung meminta pertanggung jawaban manajemen terhadap member.

Ia juga meminta agar pemerintah tak hanya sebatas memblokir situs web saja seperti yang sebelumnya dilakukan atau menyegel tanpa ada solusi untuk member.

"Diharapkan pelaporan ini akan berujung pada putusan pengadilan yang mengembalikan dana kepada para member. Harus ada tindakan tegas dalam kasus DNA Pro," katanya.

Meski begitu, dari 7.000 member yang tergabung dalam Paguyuban 007, belum semuanya ikut melapor.

Hal itu karena masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah riil trading dan bukan menerapkan skema ponzi. Selain itu, banyak di antara mereka yang merasa terbantu oleh DNA di masa pandemi.

"Sejak DNA Pro disegel Bappepti pada akhir Januari lalu, para member nyaris tidak bisa menarik dana mereka. Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya," imbuh Yasmin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved