Berita Langsa
Baru Bebas Bukannya Taubat, Residivis di Langsa Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Unit Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk kembali residivis narkoba karena mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk kembali residivis narkoba karena mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya.
Tersangka berinisial BAH alias Yan Lepek (51) warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan disita barang bukti sebanyak 18 paket sabu-sabu senerat 3,76 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Senin (25/4/2022) mengatakan, tersangka BAH diringkus bersama barang bukti 18 paket sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pihak berwajib mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Yan Lepek selama ini sudah kembali mengedarkan sabu-sabu.
Baca juga: Miris! Ibu Asal Aceh Timur Ini Jadi Residivis Kasus Narkoba, Kembali Ditangkap Saat Bawa 3 Ons Sabu
Padahal tersangka Yan Lepek baru saja bebas dari Lapas Narkotika Langsa karena terjerat kasus yang sama pada berapa tahun yang lalu.
"Masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka melaporkan perbuatan dilakukan Yan Lepek yakni mengedarkan sabu-sabu di daerahnya itu," paparnya.
Berbekal laporan itu, tambah Iptu Imam Azis, petugas yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus Yan Lepek.
Tersangka Yan Lepek diringkus pada Kamis (22/4/2022) lalu di rumahnya dalam sebuah penggerebekan, dan berhasil didapatkan BB 18 paket sabu siap edar itu. (*)
Baca juga: Pencuri Angkut 7 Kerbau Dengan Mobil, Innova dan Xenia Diamankan, 8 Orang Diringkus Polres Abdya