Berita Aceh Barat Daya

Polisi Abdya Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi 

Menurut Rivandi, 14 Jirigen tersebut masing – masing berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan 448 liter. 

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya berhasil menangkap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. For Serambinews.com 

Menurut Rivandi, 14 Jirigen tersebut masing – masing berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan 448 liter. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yaitu UB (49) warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan. 

“Kita berhasil meringkus salah seorang yang diduga melakukan penimbunan BBM Subsidi jenis solar,” ujar Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana kepada Serambinews.com, Senin (25/4/2022). 

Rivandi menjelaskan, pada hari kejadian pada tanggal 15 April 2022 itu, tim Opsnal Satreskrim sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunakan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di sebuah rumah yang berada di Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan. 

"Menindak lanjuti informasi itu,  tim opsnal sat reskrim polres abdya langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Pada saat tim kita mendatangi TKP, saat itu juga kita langsung mendapati seorang laki-laki  berinisial UB tertangkap tangan dengan menyimpan 14 jirigen minyak solar di rumahnya," terang Iptu Rivandi.

Menurut Rivandi, 14 Jirigen tersebut masing – masing berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan 448 liter. 

"Jadi, 14 jirigen berisikan BBM bersubsidi jenis solar ini pelaku dapatkan dengan cara menyuling solar dari dalam tangki mobil Phanter minibus milik pelaku,” sebutnya. 

Dia katakan, pelaku menyuling BBM dari dalam Tangki mobil ke dalam 14 jirigen tersebut dengan menggunakan satu buah selang sedang ukuran lebih kurang 1,5 meter.

“Aksi itu dilakukan dirumahnya," jelas Rivandi.

BBM bersubsidi jenis solar itu, tambahnya, akan diperjual belikan kepada orang lain yang ingin membelinya dengan harga Rp. 6.500 per liter.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu satu Unit Mobil Minibus Merek Isuzu Phanter Tahun 1993 Warna Biru BL 427 AS, dan 14 jirigen yang masing – masing berisikan 32  liter minyak solar bersubsidi, tujuh buah jirigen kosong, dan satu buah selang sedang ukuran 1,5 meter," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Jo Pasal 55 undang – undang momor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta. (*)

Baca juga: Sosok Ustad Saiful Rahmad Adam Asal Beureuneun Pidie, Hafiz Quran dengan 32 Sanad

Baca juga: Dipanggil Tofu, Fuji Ngaku Awalnya Terbebani, Singgung Masa Lalu Thariq Halilintar

Baca juga: VIDEO Memprihatinkan, Balita Ini Punya Kulit Bersisik dan Mengelupas Sebulan Sekali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved