Video
VIDEO Ibu Asal Aceh Timur Ditangkap Bawa 3 Ons Sabu, Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Sabu-sabu itu disita dari tangan tersangka wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT), Taibah (52), warga Dusun Karkam, Desa Cot Asan.
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Minggu (24/4/2022) dini hari, berhasil menggagalkan upaya transaksi sabu-sabu seberat 360,20 gram, di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, kawasan Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Sabu-sabu itu disita dari tangan tersangka wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT), Taibah (52), warga Dusun Karkam, Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Ironisnya, tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba.
Karena sebelumnya pada tahun 2012, menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut).
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Minggu (24/4/2022) dini hari, berhasil menggagalkan upaya transaksi sabu-sabu seberat 360,20 gram, di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, kawasan Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Sabu-sabu itu disita dari tangan tersangka wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT), Taibah (52), warga Dusun Karkam, Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Baca juga: VIDEO Bayi Mulai Dikerumuni Semut Ditemukan di Teras Warga Aceh Tenggara
Ironisnya, tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba.
Karena sebelumnya pada tahun 2012, menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Awalnya, diperoleh informasi akan ada transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK.
Menurut Iptu Imam Azis, total barang bukti disita 1 paket besar sabu seberat 360,20 gram, tas hitam, 2 HP masing-masing merk Nokia warna hitam, dan merk Samsung warna silver.
Baca juga: Seorang Pria di Medan Bersimbah Darah Ditikam Jambret, Perut Disayat Saat Korban Terjatuh
Tersangka residivis ini dtangkap pada pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Ketika dilakukan pemeriksaan, pada tersangka Taibah ditemukan barang-bukti sabu-sabu 360,20 gram, yang ia simpan dalam tas sandang warna hitam.
Dari pengakuan tersangka diketahui Taibah mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial J (kini DPO), warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
“Anggota Unit Opsnal melakukan pengembangan untuk menangkap J ke Kecamatan Nurussalam, tapi belum berhasil menangkapnya,” beber dia.
"Sabu-sabu lumayan banyak ini didapatkan tersangka Taibah dari J yang kini DPO, rencananya sabu itu dibawa dari Aceh Timur untuk diedarkan di Langsa," pungkas Ksat Resnarkoba.(*)
Narator: Syita
Editor: Syamsul Azman
Baca juga: VIDEO Bayi Mulai Dikerumuni Semut Ditemukan di Teras Warga Aceh Tenggara
Baca juga: Hendak Ijab Kabul, Istri Malah Temui Mantan di Kamar, Pengantin Pria Emosi, Pernikahan pun Ricuh