Internasional
Gagal Berikan Layanan Terbaik, Arab Saudi Denda 10 Perusahaan Umrah Rp 187 Juta
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mendenda 10 perusahaan umrah masing-masing $13.000, sekitar Rp 187 juta.
SERAMBINEWS.COM, MEKKAH - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mendenda 10 perusahaan umrah masing-masing $13.000, sekitar Rp 187 juta.
Mereka dinilai gagal memberikan layanan terbaik kepada para jamaah dan pengunjung Masjidil Haram, Mekkah.
Perusahaan-perusahaan itu didenda karena kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan memenuhi kewajiban mereka kepada jamaah.
Khususnya dalam hal transportasi ke Masjidil Haram dan penginapan , kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Masjidil Haram Tanpa Wabah Penyakit Selama Ramadhan, Ibadah Umrah Kembali Normal
Dilansir ArabNews, Selasa (26/4/2022, Kementerian mengadakan inspeksi rutin untuk memantau semua penyedia layanan umrah untuk mencegah pelanggaran.
Semua jamaah, baik yang bepergian dari luar negeri atau dalam Kerajaan harus menggunakan penyedia layanan umrah berlisensi.
Sehingga, akan dapat menjamin -hak mereka selama melakukan ibadah di Masjidil Haram , menurut kementerian.(*)
Baca juga: Satu Juta Makanan Berbuka Puasa Telah Disediakan di Seputaran Masjidil Haram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pelaksanaan-Tawaf-di-Masjidil-HaramMekkah-Arab-Saudi.jpg)