Rabu, 22 April 2026

Internasional

Gagal Berikan Layanan Terbaik, Arab Saudi Denda 10 Perusahaan Umrah Rp 187 Juta

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mendenda 10 perusahaan umrah masing-masing $13.000, sekitar Rp 187 juta.

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Para jamaah umrah melaksanakan tawaf di Masjidil Haram Mekkah, Arab Saudi dalam bulan suci Ramadhan 1443 H. 

SERAMBINEWS.COM, MEKKAH - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mendenda 10 perusahaan umrah masing-masing $13.000, sekitar Rp 187 juta.

Mereka dinilai gagal memberikan layanan terbaik kepada para jamaah dan pengunjung Masjidil Haram, Mekkah.

Perusahaan-perusahaan itu didenda karena kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan memenuhi kewajiban mereka kepada jamaah.

Khususnya dalam hal transportasi ke Masjidil Haram dan penginapan , kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Masjidil Haram Tanpa Wabah Penyakit Selama Ramadhan, Ibadah Umrah Kembali Normal

Dilansir ArabNews, Selasa (26/4/2022, Kementerian mengadakan inspeksi rutin untuk memantau semua penyedia layanan umrah untuk mencegah pelanggaran.

Semua jamaah, baik yang bepergian dari luar negeri atau dalam Kerajaan harus menggunakan penyedia layanan umrah berlisensi.

Sehingga, akan dapat menjamin -hak mereka selama melakukan ibadah di Masjidil Haram , menurut kementerian.(*)

Baca juga: Satu Juta Makanan Berbuka Puasa Telah Disediakan di Seputaran Masjidil Haram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved