Berita Banda Aceh
Reses ke Kejati, Dek Gam Sorot Kasus Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRK Simeulue
"Kasus dugaan SPPD fiktif Anggota DPRK Simeulue Pak Kajati tolong segera diselesaikan, itu kasus sudah sangat lama," kata Dek Gam.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Kasus dugaan SPPD fiktif Anggota DPRK Simeulue Pak Kajati tolong segera diselesaikan, itu kasus sudah sangat lama," kata Dek Gam.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam dan Nasir Djamil melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (25/4/2022).
Kedatangan dua wakil rakyat itu disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar dan jajarannya.
Dek Gam--sapaan akrab Nazaruddin--dalam pertemuan itu menyorot sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejati Aceh.
Salah satunya adalah kasus dugaan SPPD fiktif Anggota DPRK Simeulue.
Sebelumnya, Kajati Bambang Bachtiar mengungkapkan kalau kasus dugaan SPPD fiktif Anggota DPRK Simeulue sudah ditarik ke Kejati Aceh.
"Kasus dugaan SPPD fiktif Anggota DPRK Simeulue Pak Kajati tolong segera diselesaikan, itu kasus sudah sangat lama," kata Dek Gam.
Baca juga: Senator Fachrul Razi Reses ke Aceh, Bahas Alokasi Dana Otsus Bidang Kesehatan
Menurut Dek Gam, kasus tersebut seperti jalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum.
"Saya menilai dalam kasus ini seperti dipolitisasi," tegas Dek Gam.
Ia meminta Kejati Aceh, kalau memang sudah cukup bukti segera tetapkan tersangka dan kalau memang tidak ada cukup bukti tinggal hentikannya saja.
Selain itu, Dek Gam juga mengapresiasi kinerja Kejati Aceh dan Kejari-Kejari seluruh Aceh dalam menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice.
Menurut Dek Gam, melalui keadilan restoratif dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, menjadi terobosan baru dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ancaman pidananya tidak terlalu tinggi.
"Tapi jangan semua juga diselesaikan dengan Restorative Justice, bisa bahaya nantinya," ujarnya.
Dek Gam juga meminta kepada masyarakat, untuk melaporkan kepadanya apabila ada oknum jaksa yang meminta uang dalam menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice.
"Pak Kajati tolong dipantau dan dilihat juga, apabila ada oknum jaksa nakal itu harus ditindak. Ini tidak boleh terjadi, bisa mencoreng institusi kejaksaan," tegasnya.(*)
Baca juga: Reses ke Buket Meutuah, Anggota DPRA Dapil VII dan Polres Langsa Gelar Vaksinasi