Berita Aceh Tengah
Polisi Buru Tukang Buah, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Aceh Tengah
Syamsul Qamar lebih dikenal dengan nama panggilan Bang Win. Ia sehari-hari berjualan buah di kawasan pasar bawah Takengon.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan seorang warga Kampung Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
Warga tersebut bernama Syamsul Qamar (62), tercatat kelahiran Blangpidie, 10 November 1959.
Diketahui Syamsul Qamar telah lama menetap di Kabupaten Aceh Tengah.
Ia diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Syamsul Qamar lebih dikenal dengan nama panggilan Bang Win.
Ia sehari-hari berjualan buah di kawasan pasar bawah Takengon.
Baca juga: Fakta Abah Heni Rudapaksa 10 Anak, Kakek Asal Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati, Modus Cari Kutu
Ciri-ciri Syamsul Qamar berbadan gemuk, kulit sawo matang, dan rambut berbentuk ikal.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nulhakim, SIK melalui Kasatreskrim, Iptu Ibrahim kepada Serambinews.com, Rabu (27/4/2022), mengatakan, keberadaan Syamsul Qamar saat ini tidak berada di Kabupaten Aceh Tengah.
"Kita lacak pakai handphone, dia berpindah-pindah. Terakhir handphone-nya aktif di Aceh Timur," kata Ibrahim.
Ia melanjutkan, Satreskrim Polres Aceh Tengah mendapat laporan dari keluarga korban pada tanggal 29 Maret 2022.
Kata Iptu Ibrahim, setelah korban melapor, kasus tersebut langsung dilakukan penyelidikan. Saat ini, sebut Kasat Reskrim, sudah ada tiga korban yang datang ke Mapolres setempat.
Satreskrim Polres Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat jika mengetahui keberadaan Syamsul Qamar agar melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Filipina Berupaya Lindungi Anak-anak dari Pelecehan Seksual, Usia Nikah dari 12 Menjadi 16 Tahun
"Kita lakukan terus pencarian, jika ada yang melihat segera laporkan," ujar Ibrahim.(*)