Sabtu, 25 April 2026

Video

VIDEO Minta THR kepada Warga dan Pengusaha Kecil, Ketum Pemuda Pancasila Tindak Tegas Anggotanya

Intinya, MPN PP melarang anggotanya meminta uang THR baik kepada masyarakat maupun pengusaha di momen jelang Lebaran.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno melarang anggotanya untuk minta THR Lebaran kepada siapapun.

Hal itu tertuang dalam bernomor 791.A5/MPN-PP/IV/2022 perihal instruksi tertanggal 21 April 2022.

Surat ini ditandatangani langsung Ketum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Sekjen Arif Rahman.

Intinya, MPN PP melarang anggotanya meminta uang THR baik kepada masyarakat maupun pengusaha di momen jelang Lebaran.

Jika ada yang melanggar, maka harus siap menerima konsekuensi tegas dari MPN Pemuda Pancasila.

Pertama-tama kami mendo'akan, semoga Saudara senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta sukses melaksanakan aktifitas sehari-hari. Amin.

Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan Pengutan Uang / Proposal untuk THR kepada masyarakat / pengusaha.

Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.

Kepada Saudara agar Instruksi ini dapat diteruskan sampai ke Tingkat Ranting Pemuda Pancasila di Wilayahnya masing-masing.

Demikian Instruksi ini di sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat itu untuk ditembusi kepada MPO Ormas Pemuda Pancasila Tingkat Nasional serta Bidang P2W MPN Ormas Pemuda Pancasila.(*)

Sumber: Tribun Jakarta

Editor: Teuku Fauzan

Baca juga: VIDEO Viral Oknum Pemuda Pancasila Minta THR Melalui Surat Edaran kepada Warga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved