Layanan Samsat
Layanan Samsat Tutup Sementara Selama Libur Lebaran Mulai 29 April-8 Mei
Kepada masyarakat yang hendak mudik dan sedang dalam perjalanan mudik, Dirlantas Polda Aceh itu mengingatkan, untuk lebih berhati-hati lagi dalam meng
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditlantas Polda Aceh bersama Dinas Pendapatan Aceh dan Jasa Raharja, selama libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, mulai 29 April sampai 8 Mei 2022, menutup sementara operasional layanan pembayaran PKB dan BBNKB di Kantor Samsat di Banda Aceh dan daerah lainnya.
“Dan bagi wajib pajak, yang pajak kendaraa bermotornya, jatuh tempo pada masa liburan lebaran tersebut, jangan khawatir, tidak akan dikenakan denda, pada saat pembayaran selepas liburan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, 9 Mei 2022 mendatang,“ kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani dalam siaran pers yang disampaikan Kamis (28/4/2022) .
• VIDEO Jelang Libur Lebaran, Kantor Samsat Bireuen Disesaki Warga Wajib Pajak
Begitu juga dengan layanan SIM, sejak tanggal 29 April – 8 Mei 2022, ditutup sementara dan baru dibuka kembali pada tanggal 9 Mei 2022.
Bagi masyarakat yang SIM nya sudah jatuh tempo, pada masa liburan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, dari 29 April – 8 Mei 2022, tidak akan dikenakan sanksi, pada saat memperpanjang SIM selepas liburan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, 9 Mei 2022.
"Perpanjangannya SIM nya tetap akan diberlakukan seperti perpanjangan SIM biasa,” ujar Dicky Sondani.
Kebijakan itu diambil, kata Dicky Sondani, untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat yang ingin mudik dan melaksanakan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah di kampung halaman, dengan senang dan tenang.
• Info Penting! Samsat Kota Subulussalam Definitif, Layani Perpanjang STNK, BBN II dan Mutasi
"Kami juga sebagai penyelenggara administrasi pemerintah bisa memahami kondisi liburan tersebut, apalagi sudah dua tahun lalu (2020 – 2021), pemerintah tidak mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri, dengan alasan untuk menekan laju perkembangan kasus covid 19, yang pada saat itu, penularannya sangat tinggi dan banyak masyarakat yang meninggal dunia akibat pandemi covid 19," ujarnya.
Jadi, untuk memberikan rasa kegembiraan pada lebaran Idul Fitri tahun ini, masyarakat yang mau mudik dan melaksanakan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, bersama sanak saudara dan keluarganya di kampung, pihaknya membuat kebijakan tersebut.
Selepas liburan lebaran, masyarakat diimbau untuk menyelesaikan kewajibannya, agar dalam perjalanan berikutnya, tidak mengalami hambatan di jalan, karena semua surat-surat kendaraannya dalam kondisi masih berlaku.
Kepada masyarakat yang hendak mudik dan sedang dalam perjalanan mudik, Dirlantas Polda Aceh itu mengingatkan, untuk lebih berhati-hati lagi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Ikuti aturan lalu lintas dan marka jalan, jangan saling memotong, jaga kecepatan kendaraan sampai batas normalnya.
Dan yang lebih penting lagi, katanya, kalau kondisi mata sudah merasa mengantuk, jangan paksakan menjalankan kendaraan berhenti dan istirahat sejenak, untuk menghilangkan rasa mengantuk.
“Hasil evaluasi yang kami lakukan terhadap kasus dan jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi tahun ini dan tahun lalu, kecelakaan lalu lintas di jalan nasional, lebih banyak disebabkan oleh rasa mengantuk para sopir, hingga menyebabkan terjadi kecelakaan, yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi sopir dan penumpang. Yaitu, kendaraan rusak berat, tubuh luka dan cacat seumur hidup, sampai meninggal dunia,” ujar Dicky Sondani.(*)